Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Bak Mafia, Arsin Punya Preman Jaga Rumahnya, Kades Kohod juga Jemawa Tak Tersentuh Hukum
Arsin sudah layaknya mafia lantaran memiliki beberapa orang preman yang menjaga rumahnya. Bahkan, dia juga jemawa tak bakal tersentuh hukum.
Di sisi lain, Arsin dan sekretaris Desa Kohod juga telah mengakui barang-barang yang disita penyidik Bareskrim digunakan untuk membuat surat izin palsu terkait lahan pagar laut di Tangerang.
“Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada Rabu (12/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, Djuhandhani menuturkan belum bisa menetapkan Arsin bersama dengan sekretaris Desa Kohod meski sudah mengakui.
Pasalnya, pengakuan Arsin dan komplotannya tersebut perlu dibuktikan.
“Pengakuan tersangka itu juga bukan mutlak, karena semuanya terkait dengan pembuktian,” kata Djuhandhani.
“Kan kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan (untuk penetapan tersangka),” lanjut dia.
Baca juga: Video Bareskrim Temukan Barang Bukti Baru Alat Pemalsu Dokumen Saat Penggeledahan di Rumah Arsin
Lebih lanjut, Djuhandhani menegaskan proses gelar perkara diprediksi bakal selesai pada pekan ini atau pekan depan.
“Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau tidak salah, kalau saya analisis dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” kata Djuhandhani.
Di sisi lain, pengacara Arsin, Yunihar membantah kliennya memalsukan surat izin lahan pagar laut di Tangerang.
Bantahan itu berdasarkan Djuhandhani yang tidak menyebut Arsin saat menyampaikan pernyataan terkait pemalsuan surat izin pagar laut.
“Dari pernyataan Pak Dir (Djuhandhani) itu kan tidak ada menyebutkan Pak Arsin. Kemudian, pengakuan surat yang mana, kan tidak ada,” ujar Yunihar.
Selain itu, Yunihar juga membantah keterlibatan Arsin ketika kliennya tidak pernah mengonfirmasi kepemilikan barang bukti yang disita oleh Bareskrim saat melakukan penggeledahan di kediamannya.
“Klien kami tidak pernah terlibat dalam hal itu. SHM palsu kan yang menyatakan palsu bukan kades. Bukan kapasitas kades itu,” ujar Yunihar.
Selain itu Arsin juga membantah pernah menandatangani surat perizinan di lahan pagar laut.
Bahkan ia menegaskan, stempel sekretariat Desa Kohod yang disita penyidik adalah palsu.
“Stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan kepada warga itu palsu dan Arsin tidak pernah menandatangani,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Shela Octavia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.