VIDEO Melihat Proyek KEK Lido Hary Tanoe yang Disegel KLH: Danau Keruh, Warga Demo
Tim Tribunnews.com mengunjungi lokasi proyek KEK Lido yang berada di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (12/2/2025).
Di antara pelanggaran yang ditemukan adalah aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum KLH, Ardyanto Nugroho, menegaskan pemasangan segel merupakan bagian dari penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.
"Kami akan menegakkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Ketentuan Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," jelas Ardyanto.
Sebagai langkah lanjutan, tim pengawas telah mengambil sampel air dari Danau Lido untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi.
"Saat ini, kami masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai pembuktian ilmiah terkait dugaan pencemaran di Danau Lido," tambahnya.
Tanggapan MNC Land soal Pendangkalan Danau Lido
Menanggapi penyegelan, Direktur Utama PT MNC Land, Budi Rustanto, mengatakan pendangkalan Danau Lido disebabkan oleh material dari pembangunan jalan Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi).
"Berdasarkan citra satelit dan pengalaman kami, salah satu penyebab pendangkalan adalah karena limbah dari pembangunan jalan Tol Bocimi," jelas Budi.
Ia mengklaim masalah ini telah dilaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dua tahun lalu, namun belum ada tindak lanjut.
Sambil menunggu keputusan pemerintah, MNC Land melakukan pengerukan sedimentasi dan pemasangan saringan agar material yang masuk ke Danau Lido hanya berupa air bersih.
"Upaya ini akan dilanjutkan. Kami sedang meminta izin ke pemerintah untuk melakukan pengerukan sedimentasi yang ada di depan," tutur Budi.
Sambil menunggu langkah dari pemerintah, MNC Land membuat taman yang indah di bagian sedimentasi yang cukup tinggi itu.
"Kalau izin pengerukan dari pemerintah telah turun maka kita akan bongkar tamannya dan kembalikan fungsinya sebagai badan air," tutur Budi.
Ia juga menambahkan bahwa MNC Land hanya memiliki 40-45 persen lahan yang yang berhadapan dengan danau.
Sementara sisanya dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), restoran apung, keramba dan warga sekitar.
"Kami hanya memiliki 3 bangunan masif di sekitar danau yaitu pergola yang dibangun sejak zmaan Belanda pada 1880, Hotel Lido Lake Resort yang dibangun pada 1990 dan Hotel Hyatt Regency yang sedang dalam proses pembangunan,"pungkasnya.
(Tim Liputan Khusus Tribunnews)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.