Senin, 29 September 2025

Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Tuntutan Jaksa Disebut Menyalahi Sistem Hukum

Sebagai informasi, jaksa Kejaksaan Negeri Selatan telah menuntut Ted Sioeng dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.

|
Editor: Wahyu Aji
HO/Warta Kota
SAKSI AHLI - Persidangan dengan terdakwa pengusaha Ted Sioeng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025) mengagendakan pemeriksaan saksi ahli. 

Ted mengatakan uang yang dipinjam Rp70 miliar itu untuk beli rumah apartemen milik Dato Sri Tahir selaku Pemilik Bank Mayapada yang berada di Singapura.

Menurutnya Ted juga sudah memiliki rumah di Singapura sehingga anak-anaknya tidak setuju membeli apartemen milik Dato Tahir.

“Saya ada bukti-bukti Rp70 miliar itu bakal bayar apartemen di Singapura. Ada itu bukti-bukti kita serahkan ke Yang Mulia,” ujarnya.

Maka dari itu, Ted menegaskan tidak tahu menahu soal vila di Taman Buah, Jawa Barat, milik Dato Tahir. Sebab, ia menjual vila tersebut kepada Benny Tjokro yang saat ini mendekam di penjara karena kasus Jiwasraya.

Selanjutnya, Ted menjelaskan kenapa bisa ditetapkan sebagai buronan hingga terbit red notice dari kepolisian.

Awalnya, Ted sebelum Tahun Baru Cina itu diminta untuk segera melunasi utang-utangnya oleh Daro Tahir dan Hendra. Kata Ted Sioeng, jika tidak diselesaikan maka akan ditangkap polisi.

“Saya dengan putri saya waktu itu ada Saudara Hendra dan Dato Tahir. Saya diminta supaya utang-utang ini segera diselesaikan. Kalau tidak diselesaikan, saya dan anak saya mau ditangkap. Kebetulan apa yang kita bicarakan, mudah-mudahan saya masih ada bukti rekaman bahwa dia itu memang mengancam saya mau dimasukkan (penjara),” katanya.

Ternyata, Ted baru tahu kalau Dato Tahir sudah melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Saat itu, Ted mengaku disuruh berangkat dulu ke Singapura oleh kuasa hukumnya untuk berobat karena kondisi jantungnya kurang bagus.

Ketika di Singapura, Ted sempat mengirimkan surat kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ted menepis tidak mau balik ke Indonesia padahal bisa membayar atau melunasi utangnya kepada Bank Mayapada.

Setelah hampir kurang lebih 2 tahun di China, Ted akhirnya memberanikan diri untuk kembali ke Indonesia karena mendengar kabar kalau Dato Tahir sudah bukan lagi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Sehingga, Ted bilang kepada Otoritas China bersedia untuk pulang. Dia mengaku, tidak ditangkap, melainkan dijemput.

“Saya berterima kasih sekali dengan polisi-polisi yang jemput saya itu, saya diperlakukan dengan luar biasa. Saya berasa berterima kasih sekali,” katanya.

Di samping itu, Ted menyampaikan sebenarnya sudah empat kali menghubungi pihak Bank Mayapada dengan niat untuk melunasi atau membayar utangnya. Di antaranya, putra Ted hingga kuasa hukumnya. 

Lalu, putra Ted akhirnya bertemu dengan Dato Tahir di Singapura untuk berunding. Namun belum ada kata sepakat.

Baca juga: Pengakuan Ted Sioeng Menyerahkan Diri di China Dibantah Pihak Bank

“Jadi tujuannya saya itu mau betul-betul dijebloskan. Makanya saya sedih sekali, saya umur 80, 80 baru masuk kerangkeng, masuk penjara. Tapi dari sekali gagal, kedua kali gagal, ketiga kali gagal, keempat juga gagal. Maksudnya, kita harapkan dari Kejaksaan yang bisa mendamaikan,” ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan