Jumat, 3 Oktober 2025

Bantuan Langsung Tunai

PKH Tahap 1 Januari-Maret 2025 Mulai Cair, Begini Cara Cek Penerima dan Cara Mencairkan Bansos

PKH tahap 1 periode Januari-Maret 2025 ternyata mulai cair. Ini cara cek penerimanya dan cara mencairkan bansos.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-inlihat foto PKH Tahap 1 Januari-Maret 2025 Mulai Cair, Begini Cara Cek Penerima dan Cara Mencairkan Bansos
Tribun Manado/Rizky Adriansyah
BANSOS CAIR - Sejumlah ibu antre untuk menerima bantuan pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Pusat Manado, Sulawesi Utara, Senin (19/9/2011). PKH tahap 1 periode Januari-Maret 2025 ternyata mulai cair. Ini cara cek penerimanya dan cara mencairkan bansos.

Masyarakat dapat mencairkan bansos PKH Tahap 1 Januari-Maret 2025 dengan mendatangi bank atau ATM terdekat. 

Bisa juga datang ke sejumlah agen keuangan seperti BRILink, BNI Agen46, Agen Mandiri, dan Agen BTN.

Jangan lupa membawa Kartu Keluarga Sejahtera atau yang kerap disebut Kartu Merah Putih untuk mencairkan PKH Tahap 1 Januari-Maret 2025.

Untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bansos PKH Tahap 1 Januari-Maret 2025 disalurkan melalui PT Pos, undangan pengambilan bantuan akan diberikan.

PT Pos menyediakan tiga metode penyaluran, yaitu pengambilan langsung di kantor pos, penyaluran melalui komunitas, dan penyaluran langsung ke rumah KPM.

Pada metode penyaluran komunitas, petugas PT Pos akan mendatangi komunitas KPM yang lokasinya jauh dari kantor pos. 

Biasanya, metode ini digunakan untuk KPM yang tinggal di wilayah terpencil seperti daerah 3T. 

Penyaluran langsung ke rumah dikhususkan bagi KPM lanjut usia dan penyandang disabilitas yang tidak mampu secara fisik untuk mendatangi kantor pos.

Segini besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved