Selasa, 30 September 2025

Pakar Hukum Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa dalam Revisi UU Kejaksaan

Sejumlah pakar hukum pidana mempertanyakan urgensi dari hak imunitas jaksa yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang Kejaksaan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Pakar Hukum Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa dalam Revisi UU Kejaksaan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
JAMIN GINTING Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting mempertanyakan urgensi dari hak imunitas jaksa yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Hal itu disampaikan dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pakar hukum pidana mempertanyakan urgensi dari hak imunitas jaksa yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting menilai jaksa berpotensi kebal hukum terhadap pelanggaran tindak pidana. 

Padahal seharusnya semua orang termasuk para jaksa memiliki asas yang sama dihadapan hukum yakni equality before the law.

Baca juga: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa

"Hak imunitas Jaksa dalam sistem peradilan pidana yang saat ini kita diskusikan menuai kontroversi di publik karena dikhawatirkan Jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana," ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Khususnya Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan di mana dalam aturan itu disebutkan bahwa pemanggilan hingga penahanan terhadap jaksa hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung.

"Ini bisa diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim dan lainnya akan menundukan diri kepada Jaksa Agung," tuturnya.

"Bagaimana apabila terdapat Jaksa yang melakukan dugaan tindak pidana? bisa jadi kabur Jaksa tersebut apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu," tutur Jamin.

Dia menyebut hak imunitas justru bisa berdampak negatif karena rentan terjadi penyalahgunaan wewenang secara berlebihan. 

"Jadi tidak perlu ada izin Jaksa Agung karena secara otomatis perlindungan terhadap jabatan itu sudah ada. Apabila ada orang yang mencoba mengganggu bisa digunakan ketentuan perintangan penyidikan," jelasnya. 

Anggota Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia Basuki mengatakan tidak adanya mekanisme yang detail dalam UU Kejaksaan berpotensi meningkatkan penyalahgunaan wewenang. 

Menurutnya, sampai saat ini belum ada suatu alasan khusus yang membuat hak imunitas jaksa menjadi hal yang sangat mendesak dan dibutuhkan.

"Jaksa sudah difasilitasi oleh negara jadi cukup jaksa bekerja dengan profesional berdasarkan aturan hukum sudah cukup tanpa perlu adanya hak imunitas bagi jaksa," tuturnya.

Baca juga: Revisi UU Kejaksaan, Komjak RI Jamin Jaksa Tak Akan Kebal Hukum

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Peradi Serang, Shanty Wildhaniyah menyatakan adanya hak imunitas bagi seorang jaksa membuat rancu penegakan hukum di Indonesia. 

Ia tidak menampik hak imunitas memang diperlukan ketika sedang menjalankan tugas dan profesi. 

Hanya saja bukan berarti hak imunitas itu justru malah digunakan untuk bisa terlepas dari perbuatan pidana.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan