Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Anak vs Ibu di Karawang: Kuasa Hukum Kusumayati Tanggapi Permintaan Stephanie ke Pihak Kejati

Benny Wullur menjelaskan bahwasanya semua putusan pengadilan tinggi sudah selesai dijalankan oleh Kliennya.

Ist/HO
KASUS KELUARGA - Kusumayati (kanan) didampingi kuasa hukumnya Benny Wullur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik kasus ibu dan anak di Karawang masih terus berlangsung.

Kusumayati, warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat digugat anak kandungnya sendiri, Stephanie Sugianto.

Baca juga: Kejagung: Pengajuan Red Notice Jurist Tan Sudah Dikirim ke Interpol, Tinggal Tunggu Persetujuan

Kasus bermula saat saksi pelapor Stephanie Sugianto melaporkan ibunya, Kusumayati ke Polda Jawa Barat karena memalsukan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW).

Stephanie lalu menggugat ibu kandungnya karena dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat keterangan waris, yang berujung pada tidak tercantumnya nama Stephanie sebagai pemegang saham dalam perusahaan warisan ayahnya

Kasus ini berlanjut hingga meja hijau, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati, pada bulan November 2024.

Namun, sang anak, Stephanie, mempertanyakan kelanjutan dari putusan hakim tersebut. Ia mempersoalkan kenapa hingga kini jaksa belum menjalankan kewajiban hukumnya.

“Sudah lewat lebih dari tiga bulan sejak putusan inkrah pada 7 Mei 2025, tetapi jaksa tidak juga mengeksekusi. Ini jelas kelalaian dan bentuk pengabaian terhadap tugas yang diamanatkan Pasal 270 KUHAP,” ujar Stephanie, akhir pekan lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahya Wijaya, kepada Tribun Bekasi, menjelaskan, proses eksekusi itu dilakukan oleh JPU di Kejari Karawang.

"Kasus tersebut kan sudah inkrah, proses eksekusi itu dilakukan oleh JPU di Kejari Karawang. JPU dari Kejati Jabar hanya bagian dari tim,” katanya.

Baca juga: AS Menjatuhkan Sanksi kepada Dua Hakim dan Dua Wakil Jaksa ICC

Tanggapan Pihak Kusumayati

Benny Wullur, selaku kuasa hukum dari Kusumayati ( ibu kandung Stephanie) menjelaskan bahwasanya semua putusan pengadilan tinggi sudah selesai dijalankan oleh Kliennya.

"Putusan pengadilan itu telah menolak kasasi sehingga yang berlaku adalah putusan yang terakhir yakni putusan pengadilan tinggi dan sudah jelas mengatakan hukuman percobaan dan hukuman itu sudah selesai dijalani", ujar Benny yang ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025)

"Kita juga sudah menyerahkan list harta dan kemudian melakukan audit. Auditor sudah ditunjuk dan tidak ada kata-kata yang lain selain itu, kita juga tahun bahwa ibu kusumayati hanyalah ibu rumah tangga, ungkap Benny.

Benny juga menegaskan pada saat ini kasus ibu Kusumayati sudah sedang Peninjauan Kembali (PK), seraya mengatakan, semua pihak harusnya menunggu hasil PK dulu.

"Kami memohon kepada Kejaksaan bisa menaati adalah isi dari pada putusan dan semua hukum juga sudah kami jalankan, jadi jangan ditambah lagi hukumannya", kata Benny

"Terkait tuntutan dari audit ataupun menyerahkan list harta, mudah-mudahan bisa ditolak  atau tidak dikabulkan oleh majelis hakim PK dan setiap putusan bisa diperbaiki yang menurut kami banyak yang putusannya tidak sesuai."

Ia berharap Kusumayati bisa bebas atau lepas pada saat tingkat PK dan semoga majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved