Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Arsin Kades Kohod Merasa Difitnah Media tapi Tak Klarifikasi, Kuasa Hukum: Diam Bukan Berarti Pasrah
Kades Kohod, Arsin, melaporkan sejumlah media ke Dewan Pers karena merasa difitnah. Meski begitu, Arsin tak memberikan klarifikasi.
Selain Arsin, sang istri juga turut diperiksa. Istri Arsin diperiksa di Polsek Pakuhaji, Senin malam.
Istri Arsin tak sendiri, adik iparnya juga turut menjalani pemeriksaan.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin SHGB dan SHM.
Puluhan saksi itu berasal dari berbagai elemen, mulai warga setempat, instansi terkait, hingga saksi ahli.
Selain itu, rumah Arsin di Jalan Kali Baru Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, telah digeledah Bareskrim Polri pada Senin malam, atas seizin Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: Kakak Ipar Kades Arsin Ikut Menghilang saat Penggeledahan, Alasan Ambil KTP, tapi Tak Kembali
Arsin Akui Buat Surat Izin Palsu
Di hari yang berbeda, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Arsin telah mengakui membuat surat izin palsu terkait lahan pagar laut Tangerang.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya printer, layar monitor, hingga stempel sekretariat Desa Kohod, saat melakukan penggeledahan di Desa Kohod, Senin malam.
Kepada polisi, Arsin mengakui alat-alat itu ia gunakan untuk membuat surat izin palsu.
"Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan Kepala Desa maupun Sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu)" kata Djuhandhani, Selasa.
Meski demikian, Arsin tak begitu saja bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Djuhandhani mengatakan pihaknya akan lebih dulu memenuhi alat bukti untuk menentukan status Arsin.
"Pengakuan tersangka itu juga bukan mutlak, karena semuanya terkait dengan pembuktian," kata Djuhandhani.
"Kan kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan (untuk penetapan tersangka)" pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila, Kompas.com/Intan Afrida/Shela Octavia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.