Kamis, 2 Oktober 2025

Efisiensi Anggaran Pemerintah

MK Hanya Bisa Gaji Pegawai hingga Mei 2025, Dampak Efisiensi Anggaran Prabowo

Anggaran Mahkamah Konstitusi (MK) ikut terkena blokir Rp 226 miliar sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran Presiden Prabowo Subianto.

|
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa/Tribunnews.com
GAJI PEGAWAI MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Buntut kebijakan efisiensi anggaran Prabowo Subianto, MK klaim hanya bisa menggaji pegawainya hingga Mei 2025. 

Ia menuturkan komitmen dalam rangka PHPU pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa.

Termasuk kebutuhan penanganan PUU, SKLN dan perkara lainnya hinvga akhir tahun.

Selain itu, kata Heru, komitmen untuk pemeliharan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan peralatan mesin dan keperluan pokok perkantoran lainnya tidak dapat dibayarkan.

"Kami berdasar hal tersebut mengajukan pemulihan anggaran yaitu pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 38 miliar untuk Juni sampai Desember. Operasional pemeliharaan kantor Rp 20 miliar. Penanganan perkara pilkada 5 tahunan dan PUU sebesar Rp 130 miliar," pungkasnya.

Kebijakan Prabowo

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo secara resmi mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk efisiensi sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, Presiden Prabowo Subianto menginisiasikan arahan efisiensi anggaran agar kas negara dapat digunakan untuk program yang lebih berdampak langsung terhadap masyarakat.

Diantaranya, program Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi hingga perbaikan sektor kesehatan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved