Senin, 29 September 2025

Korupsi di PT Timah

KY Masih Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

KY akan kembali memanggil pihak pelapor guna menelusuri dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang jatuhkan vonis Harvey Moeis.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
VONIS RINGAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Selain Harvey, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk sejumlah terdakwa lainnya dalam sidang tersebut. Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017. Selain itu Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Suwito Gunawan alias Awi yang merupakan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa. Jaksa mengatakan Harvey Moeis meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR). Tindakan korupsi tersebut telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Tribunnews/Jeprima 

Ungkapan itu disampaikan Mahfud MD dalam akun X @mohmahfudmd pada Kamis (26/12/2024).

"(Hukuman harvey Moeis) tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M."

Baca juga: Survei LSI: 94 Persen Publik Setuju dengan Pernyataan Presiden Prabowo, Koruptor Dipenjara 50 Tahun

"Vonis hakim hny 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" demikian tulis @mohmahfudmd.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan