Korupsi di PT Timah
KY Masih Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah
KY akan kembali memanggil pihak pelapor guna menelusuri dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang jatuhkan vonis Harvey Moeis.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
Namun, katanya, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun, menurut Mukti, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding.
"Menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat," kata Mukti.
Lebih lanjut, ia mempersilakan masyarakat agar melapor apabila mendapati adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut.
Tentunya, ia meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses Komisi Yudisial.
Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis menjadi sorotan publik karena dianggap terlalu ringan.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Harvey Moeis dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu, suami artis Sandra Dewi ini juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," demikian putusannya.
Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Uang pengganti itu harus diberikan ke negara paling lama 1 bulan setelah putusan hakim.
Jika ia tidak membayar uang pengganti sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.
Merespons hal tersebut, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menilai putusan hakim ini tidak logis dan mencederai rasa keadilannya.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.