Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

KPK akan Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Pihak yang Halangi Kehadiran Mbak Ita di KPK

KPK tak segan untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan terhadap siapa pun yang berupaya untuk menghalangi kehadiran Mbak Ita di KPK.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PERINTANGAN PENYIDIKAN - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau karib disapa Mbak Ita memenuhi panggilan penyidik KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). KPK tak segan untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan terhadap siapa pun yang berupaya untuk menghalangi kehadiran Mbak Ita di KPK. 

Meski demikian, Tessa enggan mengungkap lebih lanjut obyek proyek pengadaan itu. 

Dia mengatakan, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

"Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka, tapi, pengadaannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang," ujar Tessa.

Sementara itu, Mbak Ita memilih irit bicara ketika ditanya wartawan usai diperiksa. 

Ia meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik terkait materi pemeriksaan tersebut.

"Sudah, sudah, tolong ini ke penyidik saja ya, tolong sampaikan ke penyidik," kata Mbak Ita.

Dalam perkara ini, ia diduga terlibat dalam gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

"Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan dua orang tersangka atas nama M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa)," kata Tessa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved