Kamis, 2 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Kata Pengacara soal Keberadaan Kades Arsin & Mobil Rubicon yang Disebut Hilang usai Kasus Pagar Laut

Pengacara Kades Arsin menyebut kliennya masih di Indonesia sampai saat ini, tapi saat penggeledahan tidak ada di rumah karena ada agenda di luar kota.

Penulis: Rifqah
KOMPAS.com/Acep Nazmudin
KADES KOHOD ARSIN - Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Pengacara Kades Arsin menyebut kliennya masih di Indonesia sampai saat ini, tapi saat penggeledahan tidak ada di rumah karena ada agenda di luar kota. 

Sebelumnya, kata Aman, warga Desa Kohod juga sudah pernah mengadukan Arsin kepada Inspektorat dan Bupati Tangerang. Namun, laporan tersebut tidak digubris.

Warga lainnya, Oman, juga mendukung upaya penegakkan hukum dalam pemeriksaan terhadap Arsin

Oman mengatakan warga Kohod akan membantu mencari Arsin jika Arsin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pasalnya, warga merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan Arsin.

Satu di antaranya adalah dugaan keterlibatan Arsin dalam pemasangan pagar laut di Tangerang tersebut.

Selain itu, Arsin juga disebut mencatut nama warga dalam pembuatan sertifikat hak guna bangunan (SHBG) dan sertifikat hak milik (SHM) di lokasi pagar laut itu.

Kades Arsin Diperiksa dan Rumahnya Digeledah

Kades Arsin ternyata sudah diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemalsuan surat pagar laut di Tangerang, Banten, setelah sempat absen dalam pemanggilan polisi saat proses penyelidikan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa," kata Djuhandani, Senin.

Selain Arsin, istri dan kerabatnya diketahui juga menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut, Djuhandani mengatakan pihaknya mendapatkan informasi soal modus operasi Arsin dan kawan-kawannya dalam membuat dan menggunakan surat palsu untuk melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengajuan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya, ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ucapnya.

Setelah pemeriksaan Arsin itu, Djuhandani enggan menerka-nerka apakah hasilnya nanti akan menaikkan status sang kades sebagai tersangka atau tidak.

Menurut Djuhandani, hal tersebut akan terjawab setelah Bareskrim selesai menggelar pemeriksaan dan melengkapi alat bukti yang cukup.

Lalu, setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti selesai, nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus yang sudah naik ke penyidikan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved