Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kades Kohod Akui Alat yang Disita Bareskrim Digunakan untuk Palsukan Surat Izin Pagar Laut
Bareskrim ungkap, kepala desa dan sekretaris desa Kohod mengakuialat yang disita penyidik memang digunakan untuk buat surat izin palsu pagar laut.
Hal ini diketahui setelah penyidik memeriksa Arsin dan 43 orang lain sebagai saksi dalam proses penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan, di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat menggunakan surat palsu," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Dia menyebut surat palsu itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," tuturnya.
(Tribunnews.com/Milani/Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.