Sabtu, 4 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Kades Kohod Akui Alat yang Disita Bareskrim Digunakan untuk Palsukan Surat Izin Pagar Laut

Bareskrim ungkap, kepala desa dan sekretaris desa Kohod mengakuialat yang disita penyidik memang digunakan untuk buat surat izin palsu pagar laut.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
POLEMIK PAGAR LAUT - Pagar laut dari bambu yang membentang di laut Tangerang sepanjang 30,16 km menjadi kontroversi, akhirnya dibongkar pada Sabtu (18/1/2025). Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa kepala desa dan sekretaris desa Kohod telah mengakui bahwa alat yang disita penyidik memang digunakan untuk membuat surat izin palsu terkait pagar laut di Tangerang, Rabu (12/2/2025).  

Hal ini diketahui setelah penyidik memeriksa Arsin dan 43 orang lain sebagai saksi dalam proses penyidikan.

"Dari hasil pemeriksaan, di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat menggunakan surat palsu," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Dia menyebut surat palsu itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," tuturnya. 

(Tribunnews.com/Milani/Reynas Abdila) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved