Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto PDIP Siap Apa pun Putusan Praperadilan Besok: Kami akan Taati Sepenuhnya
Respons Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal sidang putusan gugatan praperadilannya akan dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis besok.
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025).
Sebagaimana diketahui, Hasto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan perintangan penyidikan buron eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Hasto menyebut dirinya siap menerima apa pun putusan sidang praperadilan yang akan dibacakan besok.
Politikus asal Yogyakarta ini menegaskan bahwa dirinya taat terhadap hukum.
"Sebagai warga PDI Perjuangan, tentu kami siap menerima segala konsekuensi, semuanya kami serahkan kepada keputusan hakim."
"Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya," ucap Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025), dilansir Warta Kota.
Hasto berujar bahwa sikap politiknya adalah berjuang bagi tegaknya demokrasi.
"Tetapi sikap politik saya adalah berjuang bagi tegaknya demokrasi, menjalankan konstitusi dan juga memerangi berbagai hal yang tidak benar, terkait dengan penyalahgunaan hukum."
"Dari fakta-fakta yang ditampilkan kan banyak kejadian-kejadian sehingga ada ahli yang kemudian menyimpulkan bahwa ini, saya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan kemudian baru proses yang lain dilakukan," imbuhnya.
Hasto Kristiyanto pun yakin terhadap putusan praperadilan pada Kamis.
"Terkait dengan aspek formal dan material, nanti biarkan tim hukum kami yang akan menanggapi, karena itu bukan ranah saya," ucapnya.
Baca juga: Hasto Pastikan Kepala Daerah PDIP Selaras dengan Prabowo soal Efisiensi Anggaran, Tapi Ada Catatan
Adapun hakim tunggal Djuyamto memutuskan sidang putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto bakal digelar pada Kamis sore.
"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata Djuyamto di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agenda kesimpulan, Rabu.
Sementara itu, pada persidangan agenda kesimpulan hari ini, pihak pemohon Hasto yang diwakili kuasa hukumnya dan KPK sudah menyerahkan kesimpulan jalannya persidangan praperadilan.
Kedua belah pihak di persidangan sepakat kesimpulan dianggap dibacakan.
Adapun Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Kemudian, mengenai perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bukan hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Lalu pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Reaksi Hasto Kristiyanto Jelang Sidang Putusan Praperadilan Penetapan Tersangkanya Digelar Besok.
(Tribunnews.com/Deni/Rahmat Fajar)(WartaKotalive.com/Yolanda Putri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.