Staf Khusus Menteri Pertahanan
Alasan Kemhan Lantik Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan, Singgung soal Pakar Komunikasi
Deddy dilantik sebagai Staf Khusus karena latar belakangnya sebagai pakar komunikasi yang juga berkecimpung di media sosial.
Deddy, kata Frega, ditugaskan untuk membantu mensosialisasikan kebijakan Kementerian Pertahanan.
"Membantu mensosialisasikan kebijakan Kementerian Pertahanan dan hal-hal yang relevan dengan sektor pertahanan. Sehingga sampai di masyarakat level bawah. Karena beliau kan engagement-nya (keterlibatannya) dengan lintas generasi," kata Frega, Selasa (11/2/2025).
Selain itu, ia juga menjelaskan terkait dengan pangkat Letkol tituler yang disandang Deddy.
Frega menjelaskan pangkat tituler tersebut diberikan oleh TNI Angkatan Darat.
Sehingga, Kementerian Pertahanan tidak berhubungan dengan pangkat tituler tersebut.
"Kemudian terkait dengan pangkat tituler, tentunya ini kan yang mengeluarkan TNI ya dalam hal ini TNI Angkatan Darat. Dan Kemhan tidak ada hubungannya dengan pangkat tituler itu," ungkap Frega.
Sementara Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menanggapi santai Deddy dkk yang dilantik jadi Stafsus Menhan.
Dave berharap Deddy dkk dapat bekerja dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selamat bertugas, semoga beramanah dalam menjalankan fungsinya," kata Dave.
Lapor LHKPN
Terkait jabatan barunya sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier dkk kini otomatis menjadi Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca-ditetapkan, atau 1 April 2025," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Namun Budi menjelaskan pihaknya masih harus berkoordinasi langsung dengan Kemenhan terkait batas waktu pelaporan.
Salah satunya untuk menentukan apakah Staf Khusus Menhan termasuk dalam golongan eselon I, II, atau III.
Mengingat, dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, jabatan tersebut termasuk pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN.
"Jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025," jelas Budi.
"Namun jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom 3 tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025," tambah dia.
Budi memastikan pihaknya siap melakukan pendampingan membantu para pejabat baru itu untuk menyampaikan LHKPN-nya. (tribun network/git/ham/dod)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.