Senin, 29 September 2025

Staf Khusus Menteri Pertahanan

Jadi Stafsus Menhan, Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Ditaksir Lebih dari Rp500 M

Deddy Corbuzier saat ini menjabat sebagai Stafsus Menhan sejak dilantik pada Selasa kemarin. Dia diperkirakan memiliki harta lebih dari Rp500 miliar.

Instagram/@dc.kemhan
PELANTIKAN STAFSUS MENHAN - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus, Selasa (11/2/2025). Selain Deddy Corbuzier, Menhan juga melantik lima nama lain sebagai staf khusus maupun asisten khusus. Deddy Corbuzier saat ini menjabat sebagai Stafsus Menhan sejak dilantik pada Selasa kemarin. Dia diperkirakan memiliki harta lebih dari Rp500 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang lebih dikenal dengan Deddy Corbuzier kini resmi menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Hal itu usai dirinya dilantik oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin pada Selasa (11/2/2025).

Adapun dia dilantik bersama lima nama lain yang juga mengemban jabatan yang sama dengan dirinya serta asistem khusus Menhan.

Pasca menjabat sebagai pejabat publik, Deddy pun wajib untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Budi menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait LHKPN Deddy.

Hal itu untuk memastikan posisi stafsus di kementerian tersebut.

"Apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat Eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai wajib lapor," ujarnya.

Budi mengatakan, jika stafsus menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, maka batas waktu laporan LHKPN adalah selama 3 bulan sejak dilantik atau 12 Mei 2025.

Baca juga: Menhan Lantik Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Apa Tugasnya?

Namun, jika stafsus menteri tidak setara dengan pejabat tersebut, maka batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025.

Lalu berapa harta kekayaan sosok yang dulu dikenal sebagai pesulap tersebut? Berikut perkiraannya.

Harta Deddy Diperkirakan Lebih dari Rp500 M

Deddy Corbuzier memiliki kanal YouTube dengan jumlah subscirber mencapai 24 juta orang. Adapun kanal YouTube miliknya itu dibuat pada tahun 2009. 

Di sisi lain, berdasarkan data per Selasa (11/2/2025) kemarin, video yang diunggah Deddy di kanal YouTube-nya telah ditonton sebanyak lebih dari 6,8 miliar kali.

Sementara, pendapatan Deddy dari YouTube miliknya tersebut diperkirakan mencapai 235 ribu-3,8 juta dolar AS atau setara dengan Rp3,8 miliar-Rp62 miliar (kurs 1 dolar sama dengan Rp16.380) per tahunnya dari monetisasi iklan, dikutip dari situs Social Blade.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan