Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Rekam Jejak Djuyamto, Hakim Tunggal PN Jaksel yang Pimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Djuyamto adalah hakim senior di PN Jakarta Selatan yang kini memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024). Ini rekam jejak hakim yang pimpin sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNNEWS.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto, memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Selasa (11/2/2025).

Hasto mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Jalannya persidangan yang dipimpin Djuyamto ini sempat menimbulkan perdebatan panas antara pengacara Hasto dan pihak KPK.

Perdebatan berawal saat Djuyamto yang menjadi hakim tunggal praperadilan meminta tim bior hukum KPK menyampaikan bukti tambahan.

Akan tetapi, pihak KPK justru mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang diungkapkan pada sidang sebelumnya.

"Silakan diperlihatkan di persidangan, tapi tetap catatan yang kemarin yang kami gunakan," ujar Djuyamto, dikutip dari Kompas.com.

Tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy kemudian beranjak dari kursinya untuk ikut melihat bukti tambahan dari KPK di hadapan majelis hakim.

Sidang Praperadilan Hasto - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra Zen keberatan dengan bukti yang disampaikan KPK di persidangan praperadilan PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Zen menyebut bukti KPK bukan asli melainkan salinan.(Tribunnews/Rahmat Nugraha).
Sidang Praperadilan Hasto - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra Zen keberatan dengan bukti yang disampaikan KPK di persidangan praperadilan PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Zen menyebut bukti KPK bukan asli melainkan salinan.(Tribunnews/Rahmat Nugraha).

Baca juga: Kubu Hasto Merasa Keberatan, Sebut KPK Urakan Tetapkan Status Tersangka

Sontak, timbul perdebatan panas antara Ronny dengan tim KPK.

Djuyamto yang menyaksikan perdebatan itu lantas menegur kedua belah pihak.

Ia meminta perdebatan tak dilakukan dengan nada tinggi.

"Sebentar, sebentar, kalau, tolong. Sebentar Pak. Tolong ya, perdebatannya pelan-pelan, Pak. Perdebatananya dengan bahasa yang santai saja, nggak usah pakai teriak-teriak," ujarnya.

"Ini live, Pak. Apa yang Saudara lakukan, sikap Saudara di sini itu dilihat oleh banyak orang. Tolong perdebatannya, saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, enggak usah teriak-teriak," tegasnya.

Lantas, bagaimanakah rekam jejak hakim Djuyamto? Berikut profil lengkapnya.

Rekam jejak Djuyamto

Dilansir dari situs resmi PN Jaksel, Selasa (11/2/2025), Djuyamto tercatat aktif sebagai hakim di PN Jaksel dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Dalam kariernya, ia telah malang melintang bergelut di dalam dunia hukum tanah air.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan