Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
BREAKING NEWS: Gugatan Praperadilan Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditolak PN Jaksel
Hakim tolak praperadilan yang diajukan Alwin Basri suami Wali kota Semarang Mbak Ita terkait penetapan tersangka di KPK.

"Bahwa penyerahan tersebut berupa dokumen atau surat-surat termasuk petunjuk yang diperoleh dari beberapa bukti elektronik berupa HP, flashdisk dan memori card," terangnya.
Baca juga: Sosok Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita yang Jadi Tersangka Korupsi, Hartanya Rp 4,5 M
Bahwa dalam rangkaian bukti tersebut, kata majelis hakim telah menunjukan fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan atau hadiah, janji atau sesuatu oleh penyelenggara negara. Terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di Kota Semarang 2023-2024 yang dilakukan oleh pemohon.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Terjadi dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima," jelas majelis hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.