Selasa, 7 Oktober 2025

Sosok Zarof Ricar, Eks Pejabat Mahkamah Agung yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 915 M

Zarof Ricar merupakan mantan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung yang saat ini didakwa atas kasus gratifikasi senilai Rp 915 M dan Emas 51 Kg.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Sri Juliati
badilum.mahkamahagung.go.id
MANTAN PEJABAT MA - Foto Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum. saat dilantik sebagai Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada 25 Juli 2017. Berikut profil eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA tersebut. 

13. Tanah dan Bangunan Seluas 1335 m2/186 m2 di KAB / KOTA CIANJUR, WARISAN Rp 1.210.462.000.

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 740.000.000                        

1. MOBIL, KIJANG MINIBUS Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000

2. MOBIL, VW BEETLE Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000                         

3. MOBIL, TOYOTA YARIS Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 240.000.000.

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 680.000.000                                 

D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 4.424.580.788                               

F. HARTA LAINNYA Rp 66.489.388                                  

Sub Total Rp 51.419.972.176.

Zarof Ricar tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 51.419.972.176. 

Baca juga: Makelar Kasus MA Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 M dan 51 Kg Emas dari Tahun 2012-2022

Kasus Gratifikasi 

Zarof Ricar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas pada kurun waktu antara 2012 hingga 2022.

Mengutip dari Kompas.com, gratifikasi itu diduga diterima terkait pengurusan perkara baik di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).

“(Zarof) menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Dalam uraiannya, jaksa menyebut, uang senilai Rp 915 miliar itu terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing seperti dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan dollar Hongkong. 

Sementara, emas yang menjadi barang bukti gratifikasi itu terdiri dari ratusan keping dengan gramasi yang bervariasi.

Karena perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(Tribunnews.com/David Adi) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved