Sabtu, 4 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Sosok 5 Polisi yang Ingin Dijebloskan IPW ke Meja Hijau, Terendah Pangkat Ipda

Lima oknum polisi terseret kasus pemerasan pada kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos pengusaha berpotensi berlanjut ke hukum pidana

|
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KE MEJA HIJAU - Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan beberapa pihak melaporkan sejumlah pihak ke KPK karena diduga telah melakukan persengkokolan lelang aset sitaan korupsi kasus Jiwasraya, Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). IPW ingin kasus yang menyeret lima oknum polisi termasuk AKBP Bintoro cs berlanjut ke meja hijau hukum pidana 

Dia juga sempat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Bekasi dan Kasatnarkoba Polres Lebak Banten.

Gogo pun turut bertugas sebagai Kasatreskrim Polres Tangerang Kota.

Karier Gogo tercatat begitu baik ketika menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jaksel.

Beberapa kasus yang menjadi sorotan masyarakat pun pernah dibongkarnya seperti perkara anak bunuh ayah di Lebak Bulus pada November 2024 lalu.

Selain itu, dia juga sempat menangani kasus koboi Pasar Minggu yang menodongkan pistol ke petugas PPSU pada Oktober 2024.

Dirinya juga pernah memimpin pengungkapan kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Cikarang Barat, Bekasi saat masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.

5. Ipda Novian Dimas 

Periwa polisi berpangkat satu balok di pundak ini juga terseret kasus dugaan pemerasan atau dugaan suap AKBP Bintoro.

Seperti AKBP Gogo Galesung, Ipda Novian Dimas terkena sanksi lebih ringan.

Yakni berupa demosi selama delapan tahun.  

"Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari 5 ini yang sudah PTDH tiga dan duanya demosi 8 tahun," ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Selain diberi sanksi, sejumlah terduga pelanggar di juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.  

"Putusan yang diberikan, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan dalam tempat khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan," ucap Anam.

Atas putusan itu, lima orang pelanggar mengajukan banding.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Reynas Abdila)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved