Jumat, 3 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Sosok 5 Polisi yang Ingin Dijebloskan IPW ke Meja Hijau, Terendah Pangkat Ipda

Lima oknum polisi terseret kasus pemerasan pada kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos pengusaha berpotensi berlanjut ke hukum pidana

|
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KE MEJA HIJAU - Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan beberapa pihak melaporkan sejumlah pihak ke KPK karena diduga telah melakukan persengkokolan lelang aset sitaan korupsi kasus Jiwasraya, Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). IPW ingin kasus yang menyeret lima oknum polisi termasuk AKBP Bintoro cs berlanjut ke meja hijau hukum pidana 

TRIBUNNEWS.COM - Lima oknum polisi terseret kasus pemerasan pada kasus pembunuhan berpotensi berlanjut ke hukum pidana.

Indonesia Police Watch (IPW) tak ingin kasus pemerasan dengan tersangka pembunuhan anak bos pengusaha berakhir pada sidang etik.

IPW meminta kasus tersebut berlanjut ke meja hijau alias proses pidana.

Hal ini bertujuan agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali.

Demikian dikatakan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, pada Sabtu (8/2/2025).

“Putusan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) itu sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan,” tuturnya.

Bagaimana pun juga, putusan dari KKEP itu, bertujuan sebagai efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama. 

Pastinya, putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat. 

“Bahkan, putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel,” tambah Sugeng.

Adapun lima polisi yang dimaksud seluruhnya telah mengikutip sidang KKEP Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.

Majelis sidang menjatuhkan sanksi PTDH dan demosi kepada anggota yang terjerat kasus pemerasan anak pengusaha.

Baca juga: AKBP Bintoro Ungkap Penyesalan Usai Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri

Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana dijatuhi sanksi pemecatan.

Sedangkan Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ipda Novian Dimas hanya diputus demosi delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta dipatsus selama 20 hari.

Lantas inilah sosok kelima polisi tersebut:

1. AKP Ahmad Zakaria

AKP Ahmad Zakaria adalah perwira pertama (Pama) aktif di Polri.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved