Beda Kata Kabiddokkes dan Ipda Ferren soal Kondisi Kejiwaan Valyano, Siswa SPN yang Dikeluarkan
Beda hasil analisis antara Kabbidokkes dan Ipda Ferren terkait kondisi kejiwaan dari Valyano yang merupakan siswa SPN Polda Jabar yang dikeluarkan.
"Yang bersangkutan tidak mengikuti pelajaran kelas sebanyak 132 jam pelajaran 12 persen dan perjalanan lapangan sebanyak 100 JP 8 persen. Sehingga keseluruhan 223 JP atau 19,33 persen."
"Dari aturan yang ada, melebihi 12 persen, 144 JP dari total 1.200 JP," jelas Dede.
Selanjutnya, Valyano juga tidak jujur terkait pendidikan sebelumnya. Ternyata, dia pernah mengikuti pendidikan Kodiklat TNI AL pada tahun 2023.
Baca juga: Profil Valyano Boni, Bintara di SPN Polda Jabar yang Dipecat Jelang Pelantikan, Disebut Idap NPD
Hanya saja, dirinya dikeluarkan karena terindikasi memiliki sakit jiwa.
"Pada saat pengisian Litpers atau PMK atau Penelusuran Mental Kepribadian, yang bersangkutan ini (mengaku) tidak pernah mengikuti pendidikan militier ataupun militer. Jadi di sini disebutkan tidak pernah ada," jelasnya.
Valyano, sambung Dede, juga karena dianggap malas.
Dengan berbagai alasan yang dikemukakan di atas, maka Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus memutuskan untuk mengeluarkan Valyano dari SPN Polda Jabar.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.