Senin, 6 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Kompolnas Bongkar Sosok Non-Anggota Polri Punya Peran Dominan di Kasus AKBP Bintoro: Kami Sayangkan

Kompolnas membongkar sosok non-anggota Polri dalam kasus AKBP Bintoro yang memiliki peran sangat dominan. Siapa dia?

Istimewa via Tribun-Medan.com/Tribunnews.com Fahmi Ramadhan
KASUS AKBP BINTORO - Kolase foto mantan pengacara anak bos Prodia, EDH alias Evelin Dohar Hutagalung (kiri), diduga kuat mencatut nama eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro (kanan), terkait kasus suap oleh Arif Nugroho yang disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, pada Kamis (30/1/2025). Tak hanya itu, Kompolnas menyebut, Evelin memiliki peran yang sangat dominan dalam kasus ini. 

"Kenyataannya (uang yang diterima AKBP Bintoro) bukan Rp20 miliar, bukan Rp17 miliar, bukan Rp5 miliar. Hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan."

"Jadi dugaan saya, nama polisi ini (AKBP Bintoro) dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin," kata Sugeng, Kamis (30/1/2025).

Nasib AKBP Bintoro dan Kawan-kawan

Dalam sidang etik yang digelar pada Jumat, diputuskan AKBP Bintoro diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) alias dipecat dari institusi Polri.

Selain AKBP Bintoro, AKP Zakaria juga turut di-PTDH.

"Dari lima (anggota disidang etik) sudah PTDH dua anggota (AKBP Bintoro dan AKP Zakaria)" kata M Choirul Anam, Jumat.

Baca juga: Fakta Baru Kasus AKBP Bintoro, Ada Non-Anggota Polri Terlibat, Perannya Sangat Dominan

Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas 'hanya' mendapat hukuman demosi selama 8 tahun dan dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Lalu, AKP Mariana, kata Anam, masih dalam proses.

"AKP masih proses. Masih pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih jumlahnya masih banyak, 16 orang," imbuh dia.

Diketahui, ada lima mantan personel Polres Metro Jakarta Selatan yang menjalani sidang etik pada Jumat.

Mereka adalah AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim; AKBP Gogo Galesung, mantan Kasatreskrim; AKP Zakaria, mantan Kanit Resmob Satreskrim; Ipda Novian Dimas, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim; dan AKP Mariana, mantan Kanit Satreskrim.

Sebagai informasi, kasus dugaan penyuapan ini mencuat setelah ada gugatan perdata dari dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. 

Keduanya menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan yang menewaskan FA (16).

Arif dan Bayu tersebut dijerat berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

Arif dan Bayu sendiri merupakan tersangka pembunuhan seorang remaja, FA (16), di sebuah hotel di Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved