Senin, 6 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Kompolnas Bongkar Sosok Non-Anggota Polri Punya Peran Dominan di Kasus AKBP Bintoro: Kami Sayangkan

Kompolnas membongkar sosok non-anggota Polri dalam kasus AKBP Bintoro yang memiliki peran sangat dominan. Siapa dia?

Istimewa via Tribun-Medan.com/Tribunnews.com Fahmi Ramadhan
KASUS AKBP BINTORO - Kolase foto mantan pengacara anak bos Prodia, EDH alias Evelin Dohar Hutagalung (kiri), diduga kuat mencatut nama eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro (kanan), terkait kasus suap oleh Arif Nugroho yang disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, pada Kamis (30/1/2025). Tak hanya itu, Kompolnas menyebut, Evelin memiliki peran yang sangat dominan dalam kasus ini. 

TRIBUNNEWS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam, membeberkan sosok non-anggota Polri yang terlibat dalam kasus penyuapan terhadap AKBP Bintoro dan kawan-kawan.

Sosok itu, tak lain adalah EDH alias Evelin Dohar Hutagalung, pengacara tersangka kasus pembunuhan remaja FA (16), di sebuah hotel Senopati, Jakarta Selatan, yaitu Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Menurut Anam, Evelin punya peran sangat dominan dalam kasus AKBP Bintoro.

"Ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan gitu ya, sangat dominan."

"Dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ," ungkap Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Atas hal itu, Anam mengungkapkan, pihaknya menyayangkan sikap Evelin yang menyuap pihak kepolisian demi menghentikan kasus kliennya.

Baca juga: Sosok Evelin D Hutagalung, Advokat Diduga Catut Nama AKBP Bintoro untuk Peras Anak Bos Prodia

Terlebih, Evelin merupakan seorang advokat.

"Kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi," kata Anam.

Lebih lanjut, Anam pun berharap, Evelin bisa hadir sebagai saksi sidang etik AKBP Bintoro dan kawan-kawan agar kasus penyuapan semakin terang.

Terlebih, Evelin termasuk dalam daftar 21 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik AKBP Bintoro dan kawan-kawan.

"Semoga siapapun yang dipanggil, akan datang. Kalau enggak datang, kemungkinan besar juga akan menggunakan apa yang sudah tertulis," tutur Anam.

"Jangan sampai struktur cerita patah gara-gara nggak ada informasi apapun kalau nggak datang ya tertulis gitu," pungkas dia.

Sebelumnya, nama Evelin juga sempat disebutkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Menurut Sugeng, Evelin diduga kuat mencatut nama AKBP Bintoro untuk memeras Arif.

Sugeng menyebut, uang dari Arif hampir semuanya mengalir ke Evelin, bukan sepenuhnya untuk AKBP Bintoro.

"Kenyataannya (uang yang diterima AKBP Bintoro) bukan Rp20 miliar, bukan Rp17 miliar, bukan Rp5 miliar. Hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan."

"Jadi dugaan saya, nama polisi ini (AKBP Bintoro) dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin," kata Sugeng, Kamis (30/1/2025).

Nasib AKBP Bintoro dan Kawan-kawan

Dalam sidang etik yang digelar pada Jumat, diputuskan AKBP Bintoro diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) alias dipecat dari institusi Polri.

Selain AKBP Bintoro, AKP Zakaria juga turut di-PTDH.

"Dari lima (anggota disidang etik) sudah PTDH dua anggota (AKBP Bintoro dan AKP Zakaria)" kata M Choirul Anam, Jumat.

Baca juga: Fakta Baru Kasus AKBP Bintoro, Ada Non-Anggota Polri Terlibat, Perannya Sangat Dominan

Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas 'hanya' mendapat hukuman demosi selama 8 tahun dan dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Lalu, AKP Mariana, kata Anam, masih dalam proses.

"AKP masih proses. Masih pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih jumlahnya masih banyak, 16 orang," imbuh dia.

Diketahui, ada lima mantan personel Polres Metro Jakarta Selatan yang menjalani sidang etik pada Jumat.

Mereka adalah AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim; AKBP Gogo Galesung, mantan Kasatreskrim; AKP Zakaria, mantan Kanit Resmob Satreskrim; Ipda Novian Dimas, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim; dan AKP Mariana, mantan Kanit Satreskrim.

Sebagai informasi, kasus dugaan penyuapan ini mencuat setelah ada gugatan perdata dari dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. 

Keduanya menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan yang menewaskan FA (16).

Arif dan Bayu tersebut dijerat berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

Arif dan Bayu sendiri merupakan tersangka pembunuhan seorang remaja, FA (16), di sebuah hotel di Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved