Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Staf Pribadi Hasto, Kusnadi Sebut Tas Hitam Diduga Berisi Uang Rp 400 Juta Titipan Harun Masiku

Staf pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengakui tas ransel hitam yang diduga berisi uang Rp 400 juta merupakan titipan dari Harun Masiku.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PRAPERADILAN HASTO - Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). Ia mengakui tas ransel hitam yang diduga berisi uang Rp 400 juta merupakan titipan dari Harun Masiku. 

"Kemudian, Saeful Bahri menyampaikan surat keputusan MA lewat WA kepada Agustiani Tio Fridelina," ujarnya.

Tim hukum KPK menyebut lobi-lobi ke KPU pun berhasil. Akhirnya, komisioner KPU saat itu yang juga mantan terpidana, Wahyu Setiawan meminta fee Rp1 miliar terkait PAW Harun Masiku.

Namun, Saeful dan Agustiani menawar ke Wahyu hingga disepakati fee yang dibayarkan sebesar Rp900 juta.

Selanjutnya, Saeful pun menemui Harun Masiku dan menyanggupi biaya operasional Rp1,5 miliar.

Hasto, kata tim hukum KPK, mempersilahkan terkait pemberian fee tersebut ke KPU.

"Selanjutnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt dan menyampaikan permintaan tersebut dan disanggupi oleh Harun Masiku."

"Pada permintaan itu, Harun Masiku menyanggupi biaya operasional Rp1,5 miliar dan Hasto mempersilahkannya," tuturnya.

Tim hukum KPK mengatakan Saeful kembali melaporkan perkembangan pengurusan PAW Harun Masiku ke Hasto.

Bahkan, dalam pertemuan tersebut, Hasto menyanggupi untuk ikut menyediakan uang agar urusan suap PAW Harun cepat selesai.

"Pada saat itu, Hasto mengatakan 'ya silahkan saja bila perlu, saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai," kata tim hukum KPK.

Setelah Hasto setuju, tim hukum KPK mengatakan staf Hasto yaitu Kusnadi turut ikut bergerak dengan menitipkan uang Rp400 juta ke Donny Tri Istiqomah.

Hal itu terjadi pada 16 Desember 2019 di ruang rapat DPP PDIP di Jakarta Pusat.

"Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan, 'Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful yang Rp600 juta Harun," kata tim hukum KPK.

"Bahwa selanjutnya, masih pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WA, yang berbunyi, 'Mas Hasto ngasih Rp400 juta yang Rp600 juta Harun katanya udah ku pegang," ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus. 

Pertama, kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Kedua, kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku

Hasto pun mengajukan praperadilan menyikapi status tersangka yang ditetapkan KPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved