Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Staf Pribadi Hasto, Kusnadi Sebut Tas Hitam Diduga Berisi Uang Rp 400 Juta Titipan Harun Masiku
Staf pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengakui tas ransel hitam yang diduga berisi uang Rp 400 juta merupakan titipan dari Harun Masiku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengakui tas ransel hitam yang diduga berisi uang Rp 400 juta merupakan titipan dari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku.
Hal itu Kusnadi ungkapkan saat dihadirkan tim kuasa hukum Hasto dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kasus Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (7/2/2025).
Pernyataan itu diungkapkan Kusnadi berawal dari pertanyaan tim biro hukum KPK terkait asal uang Rp 400 juta yang sebelumnya ia terangkan kepada tim hukum Hasto.
"(Dari) Harun Masiku, tapi saya enggak tau itu uang. Saya dititipkannya itu barang," kata Kusnadi.
Kusnadi menerangkan, bahwa saat itu dirinya dititipkan barang dalam bentuk tas ransel berwarna hitam.
Kemudian ia menjelaskan, tas ransel itu dititipkan Harun Masiku pada 2019 silam di resepsionis Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kusnadi Klaim Hasto Kristiyanto Tidak di PTIK Saat KPK Hendak Tangkap Harun Masiku Pada 2020 Silam
Ia juga mengungkapkan bahwa tas itu akan diserahkan kepada advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
"Awal mulanya saya sering ketemu di DPP pak, sering ketemu kan ngurus pencalegan. Di situ kan saya emang kerja pak. Dia (Harun) mau ketemu Donny tapi Donny nya belum ada pak. Akhirnya ketemu saya di resepsionis 'nanti ada titipan dari saya Harun Masiku buat Donny dan Saeful' gitu pak," ungkap Kusnadi.
Adapun terkait hal ini sebelumnya, Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya peran dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait suap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Adapun perannya, Hasto bersedia menyediakan uang untuk menyelesaikan urusan suap kepada KPU.
Baca juga: Kusnadi, Staf Pribadi Hasto Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Hari Ini
Tim hukum KPK mengatakan ketersediaan Hasto tersebut agar urusan PAW Harun segera selesai.
Hal ini disampaikan tim hukum KPK saat sidang praperadilan dengan agenda membacakan tanggapan atas petitum, Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Awalnya, tim hukum KPK menyebut mantan terpidana, Saeful Bahri, melakukan lobi ke KPU agar PAW Harun diurus.
Lobi tersebut, sambungnya, dibantu oleh mantan terpidana lainnya yaitu eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
"Bahwa sekitar awal September 2018, Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina selaku kader di DPP PDIP dan mantan Bawaslu RI tahun 2005-2010 untuk membantu mengurus masalah tersebut ke KPU."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.