Resmi Berbadan Hukum, Wakil Menteri Hukum Sebut Keberadaan Iwakum Penting
Wamenkum Eddy Hiariej, mengungkapkan pentingnya keberadaan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi tercatat sebagai perkumpulan berbadan hukum .
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi tercatat sebagai perkumpulan berbadan hukum oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia.
Legalitas ini resmi dikantongi Iwakum setelah terbitnya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000743.AH.01.07.TAHUN 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Ikatan Wartawan Hukum.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mengatakan legalitas ini merupakan upaya memperkuat peran dan keberadaan organisasi yang menaungi para wartawan hukum di Indonesia.
“Kami bersyukur bahwa Iwakum kini memiliki dasar hukum yang kokoh sebagai sebuah perkumpulan resmi,” kata Kamil saat ditemui di kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
“Legalitas ini tidak hanya menjadi pengakuan formal, tetapi juga amanah untuk terus berkontribusi bagi dunia pers, khususnya dalam bidang hukum,” ucapnya.
Kamil menyatakan, dengan legalitas ini, Iwakum akan lebih leluasa dalam melaksanakan program-programnya.
Beberapa di antaranya, advokasi terhadap anggota, peningkatan kompetensi wartawan hukum, serta edukasi publik terkait isu-isu hukum.
“Legalitas ini juga menjadi bukti komitmen kami untuk menjalankan organisasi secara profesional dan bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atas dukungan dan arahannya dalam proses pengesahan Iwakum sebagai organisasi berbadan hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Prof Eddy Hiariej yang telah memberikan dukungan dan bimbingannya. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjalankan peran dengan penuh integritas,” kata Ponco.
Tidak hanya itu, Ponco juga berterima kasih kepada notaris Nadya Chairina dan advokat Viktor Santoso Tandias yang turut membantu proses legalitas Iwakum.
Iwakum yang berdiri untuk mengakomodasi kebutuhan wartawan hukum kini semakin percaya diri dalam membangun sinergi dengan berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga penegak hukum, maupun masyarakat sipil.
Dengan dukungan dari para anggota dan mitra strategis, Iwakum bertekad untuk terus berperan aktif dalam mendukung transparansi, keadilan, dan supremasi hukum melalui pemberitaan yang berkualitas.
Dalam kesempatan ini, Wamenkum Eddy Hiariej, mengungkapkan pentingnya keberadaan Iwakum.
Selain memberikan informasi yang bernas berdasarkan fakta yang sebenarnya kepada publik, Iwakum juga dapat berfungsi sebagai sosial control terhadap negara.
Wakil Menteri Hukum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Perkumpulan Ikatan Wartawan Hukum
Eddy Hiariej
Gugatan UU Polri di MK, Pemerintah Tegaskan Pemberhentian Kapolri Adalah Hak Prerogatif Presiden |
![]() |
---|
PP 28/2024 Tuai Kritik Pelaku Usaha, Wamenkum: Bisa Dibatalkan Jika Tanpa Partisipasi Publik |
![]() |
---|
Termotivasi Atasi Perpecahan di Tubuh Parfi, Ki Kusumo: Kami Tak Bisa Kerja Sendirian |
![]() |
---|
Iwakum: Pelaku Doxing Wartawan Bisa Dijerat Pidana |
![]() |
---|
Anggaran Kementerian Hukum Kena Efisiensi 45 Persen, Ajukan Rekonstruksi Jadi Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.