Termotivasi Atasi Perpecahan di Tubuh Parfi, Ki Kusumo: Kami Tak Bisa Kerja Sendirian
Ki Kusumo terpilih kembali sebagai Ketua Umum PB Parfi untuk periode terbaru.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produser Ki Kusumo terpilih menjadi Ketua Umum PB Parfi untuk periode terbaru.
Sebagai ketua umum, Ki Kusumo ingin mengatasi masalah yang terjadi di Parfi yakni perpecahan dan kubu-kubuan.
Ki Kusumo mengatakan bahwa menjalani Parfi tidak bisa sendiri, ia butuh kerjasama dari berbagai pihak dan anggota.
Baca juga: Firdaus Oiwobo Absen di Sidang Razman Arif, Lebih Pilih Hadiri Pemilihan Ketua Umum Parfi
"Parfi tidak bisa dikerjakan sendirian. Kami membutuhkan kerjasama dan kerja keras bersama agar dapat menghasilkan sesuatu yang luar biasa. Perfilman bukan hanya di Indonesia, tetapi juga secara internasional,” kata Ki Kusumo di kawasan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Ia ingin semua generasi di Parfi bersama kumpul dan bersatu lagi untuk bisa memajukan perfilman Indonesia.
“Saya ingin semua generasi Parfi berkumpul dan kembali ke rumah kalian. Mari kita dukung dan bangun bersama agar Parfi menjadi luar biasa,” ungkapnya.
“Dari semua generasi dan kelompok yang terpecah, saya ingin kita bersatu dan membangun satu rumah yang besar bersama-sama,” tutur Ki Kusumo.
Salah satu upaya memperbaiki Parfi dalam sisi organisasi adalah dengan mengunjungi Kemenkumham untuk menemui Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej.
“Kami datang ke sini untuk memberikan legalitas, agar legal formalnya lebih jelas," katanya.
"Kami berjuang dengan perahu atau kapal yang terlihat terang dan lebih kokoh,” ungkap Ki Kusumo.
Langkah itu jadi awal dalam upaya Ki Kusumo dan para pengurus untuk memperbaiki internal Parfi.
"Tugas kami adalah memperbaiki semuanya agar menjadi lebih baik. Perjuangan kami harus lebih keras, dan kami akan memperbaiki yang bengkok menjadi lurus,” tegas Ki Kusumo.
KPK Beri 17 Catatan Kritis Soal RUU KUHAP, Wamenkum: Tidak Akan Ganggu Pemberantasan Korupsi |
![]() |
---|
Wamen Hukum Sebut Pemohon yang Gugat Masa Jabatan Kapolri Tidak Dalam Posisi Dirugikan |
![]() |
---|
Gugatan UU Polri di MK, Pemerintah Tegaskan Pemberhentian Kapolri Adalah Hak Prerogatif Presiden |
![]() |
---|
Digugat Pengurus PB PARFI Lama ke PTUN, Ki Kusumo: Rada Aneh |
![]() |
---|
PP 28/2024 Tuai Kritik Pelaku Usaha, Wamenkum: Bisa Dibatalkan Jika Tanpa Partisipasi Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.