Selasa, 30 September 2025

Judi Online

PPATK Ungkap Ada Dana Rp 28 Triliun Hasil Judi Online Dilarikan ke Luar Negeri, Berbentuk Kripto

Natsir enggan mengungkap uang Rp 28 triliun hasil judi online itu dilarikan ke negara mana. Dia hanya menyebut fulus triliunan rupiah tersebut

freepik/net
BITCOIN DAN KRIPTO - Ilutrasi bitcoin dan mata uang kripto lainnya berada di zona hijau pada Rabu (28/6/2023). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada uang puluhan triliun rupiah berbentuk kripto hasil dari judi online (judol) dari Indonesia dilarikan ke luar negeri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada uang puluhan triliun rupiah hasil dari judi online (judol) dari Indonesia yang dilarikan ke luar negeri.

Duit triliunan rupiah itu merupakan hasil judi online periode 2024.

"Uang hasil judi online dilarikan ke luar negeri sebanyak Rp 28 triliun," kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah, kepada Tribunnews, Jumat (7/2/2025).

Natsir enggan mengungkap uang Rp 28 triliun hasil judi online itu dilarikan ke negara mana.

Dia hanya menyebut fulus triliunan rupiah tersebut berbentuk kripto.

"Ya, benar (kripto)," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Etik Kasus Pemerasan, AKP Zakaria Dipecat, AKBP Gogo dan Ipda Novian Demosi

Natsir menambahkan, PPATK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait transaksi ilegal macam itu, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Polri.

"Tentu koordinasi sudah kita lakukan dengan penegak hukum," kata Natsir.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved