Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kasus Pagar Laut Tangerang Naik ke Penyidikan, Kades Kohod akan Dipanggil Lagi oleh Bareskrim Polri
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap Bareskrim akan memanggil kembali Kepala Desa Kohod, Arsin terkait kasus pagar laut Tangerang.
"Dikhawatirkan Arsin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri."
"Jadi kalau soal cekal itu sudah menjadi bagian dari upaya paksa kepolisian untuk melakukan pencekalan agar Arsin tidak bepergian ke luar negeri," kata Gufroni, Selasa (4/2/2025).
Dia pun berharap aparat penegak hukum bisa bergerak cepat, agar para terduga pelaku yang terlibat, tidak menghilangkan barang bukti.
"Jangan sampai orang-orang yang terlibat ini menghilangkan barang bukti. Memusnahkan dokumen, terus hasil kekayaan disembunyikan," ujar Gufroni.
"Paling enggak seminggu ini sudah ada tersangka lah. Jangan sampai nunggu yang lain dulu, kan setahu saya banyak yang melarikan diri," ucapnya.
Baca juga: KKP Periksa 5 Kades dan Sekdes Kohod terkait Kasus Pagar Laut di Tangerang
Kini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ke tahap penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).
“Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi)(Kompas.com/Shela Octavia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.