DPR Kritik Rencana Pemerintah Pulangkan Predator Seks Reynhard Sinaga: Penjara Kita Sudah Penuh
DPR mengkritik pemerintah yang berencana memulangkan Reynhard. Dia mempertanyakan urgensinya ketika penjara di Indonesia sudah penuh.
"Bela itu orang-orang di Rempang, korban keganasan oligarki PIK 2 dan sebegitu banyaknya," katanya.
Yusril Sebut Sudah Berkomunikasi dengan Inggris
Sebelumnya, Yusril mengatakan sudah berbicara dengan pemerintah Inggris tentang pemulangan Reynhard ke Indonesia.
Yusril mengatakan pihaknya masih mempelajari lebih dalam terkait perkara yang menjerat Reynhard.
"Kami sedang dalami, dan juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri," kata Yusril di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Selain itu, dia juga menjelaskan telah bertemu dengan keluarga Reynhard. Yusril menuturkan bahwa permintaan pemulangan berasal dari keluarga Reynhard sendiri.
"Belum lama ini juga keluarga dari yang bersangkutan itu sudah datang ke Kementerian Koordinator kami, dan kami mendengar juga pertimbangan, permintaan dari pihak keluarganya. Jadi itu sedang kami koordinasikan dan kami pelajari," katanya.
Lebih lanjut, Yusril juga menjelaskan jika realisasi pemulangan Reynhard berjalan, berbagai masalah bakal terjadi apabila rencana pemulangan tidak disiapkan dengan matang.
Tentang penempatan Reynhard, Yusril mengungkapkan bakal dibawa ke Lapas Nusakambangan.
"Penempatan Reynhard itu di lembaga pemasyarakat kita juga tidak mudah. Itu orang harus dimasukkan ke dalam maximum security dan yang ada untuk itu hanya di Nusakambangan," katanya.
Yusril pun mengakui jika Reynhard dipulangkan, itu juga akan menimbulkan masalah lain.
"Jadi jangan dianggap kerjaan kita itu jadi ringan, berat juga. Orang ini kalau dibebaskan seperti napi biasa, akan menimbulkan masalah-masalah baru lagi," katanya.
Sebagai informasi, Reynhard Sinaga adalah WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan rudapaksa dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.