Sabtu, 4 Oktober 2025

Agustiani Tio Ngaku Diimingi Uang Rp2 Miliar oleh OTK agar Bicara Jujur Saat Diperiksa KPK

Tio pun kemudian menegaskan pada orang tersebut bahwa tanpa diminta pun ia mengaku akan tetap berbicara jujur

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN HASTO: Eks Narapidana kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina saat hadir sebagai saksi dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (7/2/2025). Tio menerangkan, bahwa dirinya sempat diimingi uang Rp 2 miliar oleh orang tak dikenal (OTK) agar berbicara jujur saat diperiksa KPK 

Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved