Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Terungkap, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ogah Tetapkan Hasto Tersangka Hingga Ganti Satgas Penyidikan
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri disebut ogah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI Harun Masiku.
KPK Ungkap Firli Bahuri Ogah Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku dan Ganti Satgas Penyidikan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut ogah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku pada 2020 lalu.
Bahkan pada saat itu Firli Bahuri mengganti Satgas Penyidikan yang saat itu merekomendasikan agar Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terkait penetapan tersangka kasus suap Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Mulanya, Biro Hukum mengungkapkan, tim penyidik KPK menggelar rapat ekspose perkara bersama para pimpinan KPK yang saat itu dipimpin oleh Firli Bahuri terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan struktural penindakan.
Digelarnya ekspose ini setelah sebelumnya tim penyidik KPK gagal melakukan OTT terhadap Hasto dan Harun di PTIK serta gagal melakukan penggeledahan hingga penyegelan ruangan di Kantor DPP PDI-P karena dihalangi petugas keamanan.
Baca juga: KPK Sebut Hasto Tawarkan Jabatan Komisaris BUMN pada Riezky Aprilia Agar Mau Digantikan Harun Masiku
"Bahwa dalam forum rapat ekspose, tim KPK yang melaksanakan sudah memaparkan rangkaian peristiwa secara runut dan termasuk peran pemohon (Hasto) dalam konstruksi perkara tersebut," ucap Biro Hukum KPK di ruang sidang.
Akan tetapi, meski telah dijelaskan secara rinci, pimpinan KPK saat itu disebut Biro Hukum belum menyepakati untuk menaikkan status Hasto sebagai tersangka.
"Pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan," ungkapnya.
Baca juga: Penjelasan Direktur Penyidikan KPK Pantau Langsung Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Tak berhenti di situ, kemudian pimpinan KPK kala itu lanjut Biro Hukum juga sampai mengganti orang-orang yang berada di Satgas Penyidikan yang menangani perkara Harun Masiku dengan Satgas Penyidikan lainnya.
Satgas Penyidikan yang baru kemudian kembali menggelar ekspose perkara namun hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka kecuali Hasto.
"Yaitu tersangka pemberi suap Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri. Sedangkan tersangka penerima suap adalah Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) bersama-sama dengan Agustiani Tip Fridelina," jelasnya.
"Bahwa dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri," ucapnya.
Petugas KPK Ditangkap Diduga Polisi Suruhan Hasto
Dalam sidang ini pun terungkap bahwa petugas KPK justru diamankan oknum kepolisian pada saat hendak melakukan operasi tangkap tangan terhadap eks kader PDIP, Harun Masiku di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan tahun 2020.
Tak hanya ditangkap, petugas KPK saat itu juga diketahui sampai diminta lakukan tes urine narkoba oleh segerombolan orang yang dipimpin seorang perwira menengah (pamen) Polri bernama AKBP Hendy Kurniawan.
Tim Biro Hukum KPK mengatakan bahwa oknum polisi yang menangkap hingga memerintahkan petugasnya untuk tes urine narkoba itu diduga merupakan orang suruhan dari Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto selaku pemohon praperadilan.
Terkait hal ini awalnya Biro Hukum KPK menyatakan, pada 8 Januari 2020 petugas dari KPK melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks PTIK.
Selain terhadap Harun, pengejaran itu juga dilakukan untuk menangkap Hasto yang melarikan diri ke lokasi yang sama yakni di PTIK Jakarta Selatan.
"Pada saat petugas termohon membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan Pemohon di PTIK tersebut," kata Biro Hukum di ruang sidang.
Kemudian lanjut Biro Hukum, sekira pukul 20.00 WIB, tim penyidik KPK yang berjumlah lima orang ditangkap oleh segerombolan orang pimpinan AKBP Hendy Kurniawan di PTIK.
Akibat keadaan itu, petugas pun kemudian gagal melakukan OTT terhadap Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
"Tim termohon yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang dibawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan. Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan," ungkapnya.
Proses penangkapan tak berhenti di situ, dalam peristiwa itu, petugas KPK juga dilakukan penggeledahan oleh gerombolan orang tersebut.
Bahkan mereka ungkap Biro Hukum juga mendapat kekerasan verbal dan fisik diduga dilakukan AKBP Hendy Cs.
"Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas termohon tersebut diambil paksa," jelasnya.
Penangkapan itu terus berlanjut hingga dini hari atau keesokan harinya yakni pukul 04.55 WIB.
Sepanjang waktu tersebut petugas KPK terus dimintai keterangan oleh anak buah Hendy bahkan sampai dicari-cari kesalahannya.
"Dengan cara tes urine narkoba namun hasilnya negatif. Dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.