Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli Sebut Penyedia Barang Dilarang Bantu PPK Susun Dokumen Rencana

Ahli Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Achmad Zikrullah menjelaskan PPK dilarang melibatkan pihak yang memiliki konflik kepentingan. 

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI TRUK BASARNAS - Sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/2/2025). Jaksa KPK menghadirkan Ahli Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Achmad Zikrullah sebagai saksi. 

Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024," pungkasnya.

Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved