Rabu, 1 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Praperadilan Hasto, KPK Ungkap Harun Masiku Punya Kedekatan dengan Eks Ketua Mahkamah Agung

Biro Hukum KPK menyebut eks kader PDIP Harun Masiku memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam sidang praperadilan Hasto.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG PRAPERADILAN HASTO: Tim Biro Hukum KPK memberikan jawaban atas gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka atas kasus Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Dalam jawabannya, KPK ungkap bahwa Harun Masiku miliki kedekatan dengan eks Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa eks kader PDIP Harun Masiku memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2017-2022 Muhammad Hatta Ali.

Atas kedekatan itu KPK pun meyakini bahwa Harun Masiku juga memiliki pengaruh di Mahkamah Agung.

Hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK pada saat menyampaikan tanggapan atas permohonan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Selatan, Kamis (6/2/2025).

"Harun Masiku memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2017-2022 Hatta Ali dan diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung," kata Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang.

Selain itu biro hukum juga menyatakan Harun merupakan orang Toraja Sulawesi Selatan.

Harun Masiku juga disebut bukan kader asli dari PDIP.

Akan tetapi dijelaskan Biro Hukum, pada tahap pemilihan legislatif 2019, Hasto yang merupakan Sekjen PDIP justru menempatkan Harun dalam daftar pemilihan wilayah (Dapil) 1 Sumatera Selatan.

Dimana daerah tersebut merupakan basis massa pemilih PDIP.

Atas hal itu Harun, kata Biro Hukum KPK, memungkinkan terpilih sebagai anggota DPR RI melalui dapil tersebut.

"Hasto Kristiyanto tidak menempatkan Harun Masiku pada wilayah Toraja atau wilayah Sulawesi Selatan yang merupakan daerah asli Harun Masiku," pungkasnya.

Siapa Hatta Ali, Eks Ketua Mahkamah Agung?

Muhammad Hatta Ali nama lengkapnya.

Dia menjabat ketua Mahkamah Agung (MA)  selama dua periode, yakni pada periode 2012-2017 dan 2017-2022.

Hanya saja di periode kedua ini, Hatta Ali justru memasuki masa pensiun di tahun ketiganya menjabat yakni pada 7 April 2020 lantaran dia telah berusia 67 tahun. 

Hatta Ali lahir di Pare-pare Sulawesi Selatan pada 7 April 1950.

Dia putra asli Sulawesi Selatan sama dengan Harun Masiku yang berasal dari Sulawesi Selatan.

Dikutip dari Tribunnewswiki.com,  Hatta Ali anak bungsu dari 10 bersaudara ini sempat menempuh pendidikannya di SMA Katolik Makassar dan Universitas Hasanuddin (Unhas).

Hatta Ali mengawali kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Berikut ini riwayat karier Hatta Ali:

  • Pegawai Negeri Sipil Kementrian Hukum dan HAM 1982
    - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, 1995
    - Kepala Pengadilan Negeri Bitung, 1996
    - Ketua Pengadilan Negeri Manado, 2000
    - Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, 2001
    - Sekretaris Ketua MA, 2004
    - Dirjen Badilum I, 2005
    - Hakim Agung, 2007
    - Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung MA, 2009
    - Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi),  2009
    - Juru bicara Mahkamah Agung, 2009
    - Ketua Mahkamah Agung (MA), 2012-2017 dan 2017-2022.

Dalam perjalanan kariernya, Hatta Ali tercatat sudah menangani beberapa kali perkara penting.

Hatta Ali diketahui pernah menjadi bagian dari majelis kasai dalam kasus Prita Mulyasari.

Seorang pasien yang terseret kasus hukum karena mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional.

Kasus ini sempat mengemuka.

Prita kini menjadi kader PDIP.

Pada Pemilu 2014,  Prita Mulyasari jadi caleg DPR RI nomor urut tiga dari PDIP dari daerah pemilihan Banten.

Namun dia gagal menjadi anggota DPR.

Dalam perkara korupsi, Hatta Ali juga pernah menjadi bagian dari majelis hakim agung yang mengabulkan PK terpidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin.

Tak hanya itu, sebelum berkarier di MA, Hatta Ali juga pernah membuat vonis pidana mati dalam kasus narkoba.

Kasus Harun Masiku

Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved