Pagar Laut 30 Km di Tangerang
KKP Periksa 5 Kades dan Sekdes Kohod terkait Kasus Pagar Laut di Tangerang
Pengusutan kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang terus berlanjut. KKP telah memeriksa lima orang kepala desa dan 1 kades.
"Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan," kata Doni, Jumat (31/1/2025).
Meski demikian, Doni enggan membeberkan secara rinci identitas mereka.
"Sebelumnya (yang diperiksa) dua orang, tambah yang kemarin (kepala desa dan 13 nelayan)," ucapnya.
Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan akan dipelajari lebih lanjut dan dikembangkan berdasarkan keterangan yang ada.
Menurut Doni, langkah ini akan digunakan untuk menentukan pemanggilan lebih lanjut, yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.
"(Hasil pemeriksaan) akan dipelajari dan dikembangkan dari keterangan ini untuk pemanggilan lainnya," tuturnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2021, PP Nomor 85/2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/2021.
Sebagai informasi, pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer diketahui memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB.
Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak sembilan bidang.
Sementara itu, SHM berjumlah 17 bidang.
Diketahui, pemerintah telah mencabut 50 sertifikasi di area pagar laut.
Sertifikat-sertifikat tersebut, dinilai cacat prosedur dan materil.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan hak kepemilikan atas laut untuk pribadi atau swasta tidak sah.
(Tribunnews.com/Milani/Melvyandie Haryadi) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.