Menteri HAM Sebut Narapidana Makar Akan Diberikan Amnesti, KKB Tidak
Amnesti atau penghapusan hukuman tidak diberikan bagi narapidana yang berasal dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengatakan amnesti atau penghapusan hukuman tidak diberikan bagi narapidana yang berasal dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Hal ini disampaikan Natalius Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/1/2025).
"Narapidana Politik (Napol) khusus bagi Papua dalam kerangka penciptaan Papua tanah damai rekonsiliasi dan perdamaian. Termasuk Napol tidak diperuntukkan untuk mereka yang bersenjata," kata Natalius Pigai.
Menurut Natalius Pigai, amnesti diberikan kepada mereka yang dijatuhi hukuman karena perbedaan ideologi, termasuk penggunaan simbol atau pernyataan yang bertentangan dengan negara.
"Ada yang karena keberpihakan kepada rakyatnya, kemudian mengucapkan kasus-kasus, kata-kata yang mengandung unsur makar, karena ada berbeda ideologi menggunakan atribut-atribut yang bertentangan dengan negara, itu akan diberikan amnesti. Tetapi bukan untuk yang bersenjata," ujarnya.
Dia menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan risiko keamanan.
Baca juga: Komnas HAM Bakal Dorong SUHAKAM Investigasi Penembakan 5 WNI di Selangor Malaysia
Pemerintah tidak ingin memberikan amnesti kepada individu yang berpotensi kembali melakukan aksi kekerasan setelah dibebaskan.
"Pertimbangan bukan untuk yang bersenjata, tidak ada diskriminasi. Bisa, tapi siapa yang bisa memastikan setelah kami kasih amnesti mereka tidak lakukan aksi lagi?" tegas Natalius.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.