Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kuasa Hukum Sebut Perayaan Natal Hasto Kristiyanto Terganggu Imbas Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Ronny Talapessy menyebut perayaan Natal Hasto Kristiyanto bersama keluarga terganggu imbas penetapan tersangka kasus Harun Masiku oleh KPK.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis (kiri), Ronny Talapessy (kedua kiri), Maqdir Ismail (kedua kanan) dan Patra M Zen (kanan) mengikuti sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Hasto Kristiyanto menggugat KPK melalui praperadilan terkait penetapan status tersangka baginya dalam kasus dugaan suap tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut perayaan Natal kliennya bersama keluarga terganggu imbas penetapan tersangka kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana diketahui Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 atau sehari sebelum perayaan Natal 25 Desember 2024.

Adapun hal itu dikatakan Ronny saat membacakan berkas permohonan kliennya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Ronny menjelaskan, terganggunya perayaan Natal Hasto bersama keluarganya akibat adanya pemberitaan tentang penetapan tersangka oleh KPK yang diumumkan sehari sebelum Natal.

"Pemberitaan ini bahkan mengalahkan pemberitaan Hari Raya Natal yang agung dan memberikan suasana damai, sebab mengakibatkan terganggunya pemohon saat Hari Natal bersama keluarga," kata Ronny.

Padahal menurut Ronny, perayaan hari raya umat Kristiani itu sejatinya memiliki pesan kedamaian namun justru menjadi gaduh akibat penetapan tersangka tersebut.

Baca juga: Praperadilan Hasto Kristiyanto Melawan KPK Digelar Hari Ini di PN Jaksel, Tim Hukum Siapkan Bukti

"Seperti yang tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat untuk menjegal orang demi kepentingan tertentu," pungkasnya.

KPK Dinilai Sewenang-Wenang

Dalam praperadilan tersebut tim hukum Hasto lainnya yakni Todung Mulya Lubis juga mengkritik penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK.

Todung Mulya Lubis menilai penetapan kliennya sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara sewenang-wenang.

Pasalnya menurut Todung, dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka, KPK tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku yakni soal adanya dua alat bukti yang cukup.

Baca juga: Jelang Sidang Praperadilan Hasto Besok, KPK Siap Hadir, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

"Alasan yuridis penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan secara sewenang-wenang, tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, tidak didukung minimal 2 alat bukti dan memicu ketidakpastian hukum," kata Todung di ruang sidang.

Selain itu menurut Todung, penetapan tersangka Hasto itu juga dilakukan tanpa dilakukannya pemeriksaan terlebih dahulu kliennya itu sebagai calon tersangka.

Hal itu pun kata dia bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 tahun 2014.

"Penetapan tersangka terhadap pemohon tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu dan bertentangan dengan KUHAP dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 tahun 2014," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan