Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi Gula Impor

Ditangkap Setelah Sempat Buron, Ini Peran Dirut PT KTM Ali Sandjaja di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Kejagung mengungkap peran dari Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo alias ASB dalam kasus korupsi impor gula

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS IMPOR GULA - Direktur PT KTM inisial ASB tersangka kasus impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 saat digiring di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/2/2025). ASB ditangkap Kejagung setelah sempat buron setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

Selain itu, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.

PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. 

CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu sebesar Rp 105 per kilogram.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved