Korupsi Gula Impor
Ditangkap Setelah Sempat Buron, Ini Peran Dirut PT KTM Ali Sandjaja di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Kejagung mengungkap peran dari Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo alias ASB dalam kasus korupsi impor gula
Pada saat tiba di Gedung Kartika, ASB yang kala itu mengenakan jaket hitam dan bertopi hanya tertunduk saat digiring masuk ke dalam gedung.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan bahwa sosok yang dibawa oleh penyidik itu merupakan ASB.
"Iya ASB Dirut PT KTM," ucap Harli pada Rabu (5/2/2025).
Terkait kasus ini, Kejagung sebelumnya juga telah menangkap HAT selaku Direktur Utama PT BSI yang juga sempat buron.
Perihal perkara ini sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka kasus importasi gula yang sebelumnya melibatkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan, ke sembilan tersangka ini berperan sebagai importir sekaligus mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
"Tim penyidik Kejaksaan Agung telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin (20/1/2025).
Adapun sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kata Qohar, tujuh dari sembilan orang itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
"Sedangkan dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama HAT dan atas nama ASB saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik," katanya.
Kepada sembilan tersangka penyidik pun menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejagung pun telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.