Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi Gula Impor

Ditangkap Setelah Sempat Buron, Ini Peran Dirut PT KTM Ali Sandjaja di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Kejagung mengungkap peran dari Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo alias ASB dalam kasus korupsi impor gula

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS IMPOR GULA - Direktur PT KTM inisial ASB tersangka kasus impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 saat digiring di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/2/2025). ASB ditangkap Kejagung setelah sempat buron setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran dari Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo alias ASB dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

ASB sebelumnya sempat buron setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan ASB pada 7 Juni 2016 mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar atau gula kristal mentah (GKM) sebanyak 110 ribu ton ke Kemendag yang kala itu dipimpin Tom Lembong.

Kemudian kata Harli, Tom Lembong pun menerbitkan persetujuan permohonan impor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) oleh PT KTM sebanyak 110 ribu ton.

"Dengan Surat Persetujuan Impor Nomor: 04.PI.69.16.0052 tanggal 14 Juni 2016 tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian, yang menyetujui impor GKM tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar/stabilisasi harga gula," jelas Harli dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (5/2/2025).

Lebih jauh dijelaskan Harli, persetujuan impor gula itu diberikan Tom Lembong tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015.

Baca juga: Kejagung Tangkap Ali Sandjaja, Buronan Kasus Impor Gula yang Libatkan Tom Lembong

Di mana aturan tersebut merupakan satu syarat dalam pengajuan permohonan importasi gula.

Selain itu dalam impor tersebut kata Harli juga menyalahi Pasal 4 Jo Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015.

"Bahwa dalam rangka stabilisasi harga gula, impor gula yang seharusnya dilakukan adalah impor GKP dan pihak yang diperbolehkan untuk melakukan impor GKP adalah BUMN yang ditunjuk Pemerintah," jelasnya.

Selain terhadap ASB sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan delapan orang lainnya dari korporasi sebagai tersangka kasus importasi gula tersebut.

Baca juga: Kejagung Bakal Ungkap Keuntungan yang Didapat Tom Lembong Dalam Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag

Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara mengalami kerugian sebesar Rp 578 miliar.

ASB pun kini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 10/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 5 Februari 2025.

Adapun Pasal yang ditetapkan kepada ASB yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur PT KTM berinisial ASB usai sebelumnya sempat buron setelah ditetapkan tersangka kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 yang libatkan Tom Lembong.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, ASB tampak tiba di Gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 19.36 WIB dengan dikawal ketat tim penyidik.

Pada saat tiba di Gedung Kartika, ASB yang kala itu mengenakan jaket hitam dan bertopi hanya tertunduk saat digiring masuk ke dalam gedung.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan bahwa sosok yang dibawa oleh penyidik itu merupakan ASB.

"Iya ASB Dirut PT KTM," ucap Harli pada Rabu (5/2/2025).

Terkait kasus ini, Kejagung sebelumnya juga telah menangkap HAT selaku Direktur Utama PT BSI yang juga sempat buron.

Perihal perkara ini sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka kasus importasi gula yang sebelumnya melibatkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan, ke sembilan tersangka ini berperan sebagai importir sekaligus mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

"Tim penyidik Kejaksaan Agung telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin (20/1/2025).

Adapun sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU.

Usai ditetapkan sebagai tersangka kata Qohar, tujuh dari sembilan orang itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

"Sedangkan dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama HAT dan atas nama ASB saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik," katanya.

Kepada sembilan tersangka penyidik pun menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung pun telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

Selain itu, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.

PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. 

CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu sebesar Rp 105 per kilogram.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved