Rabu, 1 Oktober 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Pemerintah Didesak Segera Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg Sebelum Ramadan

Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Meitri Citra Wardani meminta pemerintah segera mengatasi kelangkaan gas elpiji 3 kg, sebelum bulan Ramadan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ANTRE GAS 3KG - Warga mengantre saat membeli gas elpiji atau LPG 3 kg bersubsidi di sebuah agen di kawasan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Senin (3/2/2025). DPR RI meminta pemerintah segera mengatasi kelangkaan gas elpiji 3 kg, sebelum bulan Ramadan. 

"Sudah nyari keliling dari sore sampai malam, enggak dapat-dapat, ada kali 20 warung. Sampai SPBU juga enggak ada," katanya kepada Tribunnews, Minggu, (2/2/2025).

Baca juga: Masyarakat Keluhkan Pangkalan Elpiji 3 Kg Jauh dari Rumah, Bahlil: Sekarang Saya Dapat Memahami

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan dirinya berencana membuat aturan agar pengecer berubah statusnya menjadi pangkalan elpiji 3 kilogram (kg).

Hal disampaikan Bahlil mengenai larangan dari pemerintah agar pengecer tak lagi menjual elpiji 3 kg.

"Ya, memang kalau pengecer-pengecer yang jauh, saya lagi membuat aturan agar mereka statusnya dinaikkan, menjadi pangkalan. Tidak menjadi pengecer," kata Bahlil saat ditemui pada acara outbound DPP Partai Golkar di The Highland Park Resort, Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). 

Bahlil menjelaskan, pihaknya sedang mengatur mekanisme perubahan status pengecer menjadi pangkalan.

"Lagi saya atur sekarang," ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.

Dia menegaskan, perubahan status menjadi pangkalan bisa saja dilakukan sepanjang memenuhi syarat.

"Berpotensi bisa kita ubah untuk menjadi pangkalan. Selama sesuai dengan apa yang menjadi syarat mutlak dalam proses administrasi," ucap Bahlil.

Bahlil juga menjelaskan alasan pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg per 1 Februari 2025.

Menurutnya, kini elpiji 3 kg hanya dijual melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved