Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ombudsman Banten Sebut Kerugian 4.000 Nelayan akibat Pagar Laut Tangerang Rp 24 M
Ombudsman Banten mengungkapkan akibat terpasangnya pagar laut di Tangerang, 4.000 nelayan mengalami kerugian hingga Rp24 miliar.
Adapun permintaan girik tersebut untuk menjadi tanah hak milik.
"Kita meyakini ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut."
"Adanya dokumen permintaan atau upaya penguasaan ruang laut di mana 370 hektar awalnya diajukan di daerah Kohod yang sebagian atau seluruhnya sudah terbit," jelas Fadli.
Setelah diterimanya pengajuan tanah di Desa Kohod, Fadli mengatakan pihak yang sama kembali mengajukan permintaan lahan kembali seluas 1.415 hektar dari 16 desa di enam kecamatan.
Temuan ini, kata Fadli, sama dengan luas tanah terkait pemasangan pagar laut di Tangerang.
"Garis terluarnya (tanah yang diminta) sama persis dengan garis pagar laut. Jadi, kami meyakini munculnya pagar laut ini memiliki korelasi yang kuat dengan pengajuan hak di laut yang modusnya bagaimana menaikan status girik menjadi tanah," bebernya.
Baca juga: Pejabat Saling Lempar Soal Pagar Laut Pesisir Tangerang, Pakar: Cari Penanggung Jawabnya
Untuk mengidentifikasi tanah tersebut, Fadli mengatakan, pihak yang meminta membangun sekat dari bambu.
Dia mengungkapkan hal itu diketahui dari surat yang diperoleh Ombudsman Banten.
Fadli menegaskan upaya semacam ini masuk dalam indikasi tindakan pidana dan perlu diusut.
Selain itu, Fadli juga membeberkan indikasi pidana lainnya terkait pemasangan pagar laut ini yaitu tidak berizin, mengganggu ketertiban umum, hingga dugaan peredaraan dua surat permintaan tanah yang tidak sah atau palsu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.