Sabtu, 4 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Ombudsman Banten Sebut Kerugian 4.000 Nelayan akibat Pagar Laut Tangerang Rp 24 M

Ombudsman Banten mengungkapkan akibat terpasangnya pagar laut di Tangerang, 4.000 nelayan mengalami kerugian hingga Rp24 miliar.

Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
NELAYAN RUGI - Pembongkaran pagar laut yang membentang di laut Tangerang sepanjang 30,16 km pada Sabtu (18/1/2025). Ombudsman Banten mengungkapkan akibat terpasangnya pagar laut di Tangerang, 4.000 nelayan mengalami kerugian hingga Rp24 miliar. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Apriyadi menyebut kerugian nelayan akibat pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang mencapai Rp24 miliar.

Dia mengungkapkan hal tersebut diketahui setelah adanya investigasi yang dilakukan. Fadli mengatakan kerugian tersebut dialami nelayan sejak Agustus 2024-Januari 2025.

"Berdasarkan hitungan kami, minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp24 miliar," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Fadli mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan beberapa faktor seperti meningkatnya pembelian bahan bakar oleh nelayan hingga penurunan hasil tangkapan imbas adanya pagar laut tersebut.

"Itu dari jumlah bahan bakar yang bertambah dari 4-6 liter solar per hari. Hasil tangkapannya berkurang, kerusakan kapal juga dialami nelayan," jelasnya.

Di sisi lain, Fadli juga menyebut pihaknya menyimpulkan bahwa pemasangan pagar laut tersebut maladministrasi.

Dia pun mengapresiasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten telah bertindak cepat dengan melakukan kunjungan ke lokasi pemasangan pagar laut setelah adanya laporan dari masyarakat.

Fadli menyebut DKP Banten telah memutuskan penghentian pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang tersebut ketika panjangnya 10 kilometer.

Baca juga: Video Sosok Kades Kohod Arsin yang Diduga Terlibat Polemik Pagar Laut, Tajir Melintir Punya Rubicon

Namun, ia menyesalkan upaya pencabutan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai terlambat meski sudah ada putusan dari DKP Banten.

"Tapi, membutuhkan waktu yang cukup lama hingga 22 Januari 2025 kemarin untuk melakukan pembongkarannya."

"Dengan kami memahami segala keterbatasannya dari sisi sumber daya, KKP sudah berupaya. Tapi, upaya itu belum maksimal karena membutuhkan waktu yang lama untuk pembongkaran," jelasnya.

Selain terkait pembongkaran, Fadli juga meminta DKP Banten untuk berkoordinasi kembali dengan KKP dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dalam kasus pemasangan pagar laut tersebut.

Pemasangan Pagar untuk Kuasai Ruang Laut, Ada Indikasi Tindak Pidana

Fadli mengatakan pemasangan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang itu memang terindikasi untuk menguasai ruang laut.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, Ombudsman menemukan adanya permintaan tanah girik seluas 370 hektare di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Adapun permintaan girik tersebut untuk menjadi tanah hak milik.

"Kita meyakini ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut."

"Adanya dokumen permintaan atau upaya penguasaan ruang laut di mana 370 hektar awalnya diajukan di daerah Kohod yang sebagian atau seluruhnya sudah terbit," jelas Fadli.

Setelah diterimanya pengajuan tanah di Desa Kohod, Fadli mengatakan pihak yang sama kembali mengajukan permintaan lahan kembali seluas 1.415 hektar dari 16 desa di enam kecamatan.

Temuan ini, kata Fadli, sama dengan luas tanah terkait pemasangan pagar laut di Tangerang.

"Garis terluarnya (tanah yang diminta) sama persis dengan garis pagar laut. Jadi, kami meyakini munculnya pagar laut ini memiliki korelasi yang kuat dengan pengajuan hak di laut yang modusnya bagaimana menaikan status girik menjadi tanah," bebernya.

Baca juga: Pejabat Saling Lempar Soal Pagar Laut Pesisir Tangerang, Pakar: Cari Penanggung Jawabnya

Untuk mengidentifikasi tanah tersebut, Fadli mengatakan, pihak yang meminta membangun sekat dari bambu.

Dia mengungkapkan hal itu diketahui dari surat yang diperoleh Ombudsman Banten.

Fadli menegaskan upaya semacam ini masuk dalam indikasi tindakan pidana dan perlu diusut.

Selain itu, Fadli juga membeberkan indikasi pidana lainnya terkait pemasangan pagar laut ini yaitu tidak berizin, mengganggu ketertiban umum, hingga dugaan peredaraan dua surat permintaan tanah yang tidak sah atau palsu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved