Senin, 6 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Nasib Agustiani Tio Eks Terpidana Kasus Harun Masiku: Dicekal KPK, Tak Bisa Operasi Kanker di China

Agustinia Tio mengadu ke Komnas HAM terkait langkah pencekalan yang dilakukan oleh KPK terhadapnya. Hal itu membuatnya tidak bisa operasi kanker.

zoom-inlihat foto Nasib Agustiani Tio Eks Terpidana Kasus Harun Masiku: Dicekal KPK, Tak Bisa Operasi Kanker di China
Istimewa
KPK LAKUKAN PENCEKALAN - Mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina melapor ke Komnas HAM terkait pencekalan oleh KPK terhadapnya sehingga membuatnya tidak bisa berobat ke Guangzhou, China, Senin (3/2/2025). Agustiani pun mempertanyakan langkah KPK tersebut karena dirinya sudah dinyatakan bebas murni, tetapi tetap dicekal untuk dilarang pergi ke luar negeri.

TRIBUNNEWS.COM - Eks terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina melapor ke Komnas HAM terkait pencekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agustiani pun lantas melaporkan KPK ke Komnas HAM pada Senin (3/2/2025) buntut apa yang dialaminya tersebut.

Dia menjelaskan pencekalan yang dilayangkan kepadanya tersebut membuatnya tidak bisa menjalani operasi kanker di Guangzhou, China pada 17 Februari 2025 mendatang.

Agustiani mengaku dicekal oleh KPK agar tidak bisa pergi ke luar negeri selama enam bulan.

Ia mengatakan apa yang dilakukan lembaga antirasuah tidak adil karena mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu sudah menjalani seluruh hukuman.

"Saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan. Padahal pertama, saya itu sudah bebas murni loh tanggal 23 April 2023, kemudian ditambah 1 tahun masa percobaan, 23 April 2024, dan saya sudah dinyatakan bebas."

"Kalaupun memang saya melakukan kesalahan kemarin, saya sudah menjalani hukuman itu sampai dengan 29 April 2024,” ujar Agustiani berdasarkan rekaman video yang diterima Tribunnews.com, Senin malam.

Agustiani menjelaskan dirinya mengetahui menderita kanker pada Oktober 2023 lalu.

Namun, saat itu, dia tidak langsung menempuh langkah medis lantaran masih dalam masa percobaan.

Baca juga: Donny Tri Istiqomah Dicecar KPK 18 Pertanyaan Terkait Kasus Suap Harun Masiku, Digali Soal OTT

Dia mengungkapkan, baru memulai pengobatan setelah masa percobaan penahanan selesai dijalaninya.

Agustiani mengaku mulai menjalani rangkaian pengobatan ke Guangzhou pada Mei 2024 lalu.

Nahas, sakit yang diderita Agustiani ternyata sudah parah dan membuat rahimnya terpaksa diangkat.

"Saya kemudian setelah selesai masa percobaan, saya mengurus ke Bogor, saya sudah dapat, bahwa saya sudah bisa keluar negeri, barulah saya urus. Saya kemudian berangkat berobat, saya berobat di Guangzhou. Keberangkatan saya pertama di Mei, saya diangkat rahim," ungkapnya. 

Agustiani pun harus menjalani pengobatan kembali ke Guangzhou pada Agustus 2024. Namun, lantaran tidak memiliki biaya, maka pengobatannya diundur ke Oktober 2024.

Namun, diundurnya pengobatan tersebut membuat penyakit kanker yang sempat dideritanya kembali muncul.

"Tapi akibat keterlambatan itu muncul lagi, ada satu polip di dalam usus saya. Tapi keberangkatan saya kemarin itu kan untuk radioaktifnya."

"Sudah kembali ke sini, saya harus kembali lagi pada 17 Februari (2025)ini untuk operasi yang tadi ada di usus saya itu, karena dikhawatirkan itu akan menjadi cikal bakal kanker lagi,” tuturnya. 

Singkat cerita, Agustiani memperoleh surat panggilan dari KPK untuk bersaksi pada Desember 2024.

Hanya saja, dia baru bisa memenuhi panggilan pada Januari 2025. Meski, dalam kondisi lemah, Agustiani tetap memenuhi panggilan tersebut.

Pada momen pemeriksaan tersebut, dia menyebut sempat meminta izin kepada penyidik KPK untuk pergi ke luar negeri terkait pengobatan kanker yang dideritanya.

Agustiani mengatakan izin tersebut disetujui oleh KPK lewat pengambilan sumpah dan dibawanya bukti berupa rekam medis miliknya.

“Kemudian ini tanggal 6 Januari, 8 Januari (2025), Mas Prayitno minta saya untuk membawa rekam medis dan semuanya. Jadi sudah saya kasih. Bahkan Mas Prayitno menyatakan, ya sudah, nanti diambil di bawah sumpah ya pernyataannya,” kata Agustiani. 

Nyatanya, Agustiani tetap dicekal oleh KPK meski telah diizinkan untuk berobat ke Guangzhou.

Bahkan, sambungnya, pencekalan tidak hanya ditujukan kepadanya, tetapi juga suaminya meski yang bersangkutan tak memiliki hubungan dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.

Agustiani pun mempertanyakan langkah dari KPK tersebut yang turut mencekal suaminya agar tidak berpergian ke luar negeri.

“Nah tiba-tiba di rumah ada surat pencekalan terhadap saya dan suami saya, suami saya malah belum pernah jadi saksi lho."

"Dia tuh malah justru salahnya apa? Apakah kalau istrinya bersalah terus suaminya juga harus dihukum? Suami saya kan nggak ikut apa-apa gitu lho, kok tiba-tiba dia dicekal, malah jadi pertanyaan,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved