Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
KPK Periksa Donny Tri Istiqomah Terkait Kasus Harun Masiku Hari Ini
Donny yang diketahui juga merupakan tersangka dalam kasus ini diperiksa di Gedung Merah Putih (KPK) pada Senin (3/2/2025).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai saksi dalam perkara mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Donny yang diketahui juga merupakan tersangka dalam kasus ini diperiksa di Gedung Merah Putih (KPK) pada Senin (3/2/2025).
"Hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 di KPU, dengan tersangka DTI," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin.
Pantauan Tribunnews.com, Donny Tri Istiqomah sendiri sudah berada di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 11.00 WIB.
Donny terlihat duduk di bangku ruang tunggu dengan mengenakan kemeja berwarna merah.
Untuk informasi, Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap ini terkait proses PAW Harun menjadi anggota DPR terpilih 2019–2024.
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Namun, Harun lolos dalam operasi senyap itu. Hingga kini, Masiku masih berstatus buron.
Belakangan, KPK juga menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dalam perkara tersebut.
Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana.
Hasto juga dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus Harun Masiku oleh KPK.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.