Senin, 29 September 2025

WN Ukraina Dirampok Geng Rusia di Bali, DPR Desak Polisi Telusuri Senjata Api Pelaku

Anggota DPR minta polisi telusuri senjata api yang digunakan pelaku geng Rusia saat merampok WNA asal Ukraina di Bali, dari mana izin dan asal senjata

Tribunnews.com/Fersianus Waku
WNA KORBAN PERAMPOKAN - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, saat ditemui seusai rapat di Baleg, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga minta polisi telusuri senjata api yang digunakan pelaku geng Rusia saat merampok WNA asal Ukraina di Bali, dari mana izin dan asal senjata. (Fersianus Waku) 

Komplotan pelaku ada 9 orang, tapi 2 di antaranya merupakan warga Kazakhstan dan seorang WNA Ukraina. 

Baca juga: Kasus WN Rusia Rampok dan Culik WN Ukraina di Bali, Polisi Tangkap Petarung MMA

Sesuai keterangan pelapor sekaligus korban pada Laporan polisi, peristiwa berawal saat korban bersama sopirnya mengendarai mobil BMW warna putih, dalam perjalanan dari Beverly Heel Villas menuju tanah Bali Villas, 15 Desember 2024 .

Pada saat di perjalanan melalui Jalan Tundun Penyu Dipal Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Bali, pelapor dan sopirnya diadang oleh 2 unit mobil, 1 Mobil Alphard dengan nomor polisi B 2144 SIJ.

Pelaku memblokir jalan dari depan dan 1 mobil dari arah belakang, lalu dari mobil depan keluar 4 orang berpakaian hitam-hitam menggunakan masker dengan membawa senjata berupa pisau, palu dan pistol serta rompi bertuliskan polisi. 

Pelaku membawa paksa korban dan sopirnya naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dan kepala ditutup kain warna hitam.

Selanjutnya para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban.

 Kemudian kedua korban dibawa ke Jalan Blong Keker Perumahan Permata Gatsu Blok A No. 10, Jimbaran.

Villa tersebut diketahui disewa seseorang berinisial AM dan di villa tersebut para pelaku menyita handphone merk Iphone 15 Pro Max Warna Biru Titanium milik pelapor.

Di sana pelaku kembali melakukan pemukulan serta memaksa korban untuk memberikan akun Binance korban untuk diambil secara paksa aset kripto korban senilai 214.429,13808500 US Dollar atau sebesar Rp.3.496.790.194 atau Rp3,4 miliar.

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam di tangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan.

Korban lalu melapor ke Polda Bali pada 20 Desember 2024 dan polisi sudah mengantongi identitas para pelaku. 

 
Polisi telah memanggil para terduga pelaku. 

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan konsulat jenderal dari negara para terlapor berasal. 

Meski sudah dipanggil, mereka tak hadir. Polisi masih terus mengejar para terduga pelaku. 

Jika terbukti melakukan perampokan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHP. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan