Senin, 29 September 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Berkas Perkara Pemufakatan Suap Dilimpahkan ke Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Disidang

Zarof Ricar tersangka kasus pemufakatan jahat berupa suap kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi segera disidang.

Tribunnews/Jeprima
MAKELAR KASUS - Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) lakukan pemeriksaan lanjutan kasus penyebab tak terduga Ronald Tannur, Zarof Ricar. Sebelumnya pada Senin, (4/11), Zarof Ricar diperiksa oleh tim pemeriksa ad hoc dari Mahkamah Agung (MA) di kompleks Kejagung. Tim itu dibentuk oleh Ketua MA, Sunarto, yang baru saja dilantik pada bulan lalu.Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Diharso Budi Santiarto. Adapun anggotanya adalah Jupriyadi selaku hakim agung dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA. Zarof Ricar segera disidang di PN Tipikor Jakarta, waktu sidang ditentukan pengadilan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Adapun seperti diketahui sebelumnya Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat berupa suap dalam kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, adapun perkara Zarof telah dilimpahkan Kejari Jakarta Pusat pada Kamis 30 Januari 2025 lalu.

"Perkara atas ZR sudah dilimpah ke PN (Pengadilan Negeri) Pusat Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB," kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (2/2/2025).

Usai dilimpahkan kini Zarof pun segera menjalani proses persidangan terkait perkara yang menjeratnya tersebut.

Namun Harli belum bisa memastikan kapan proses persidangan tersebut bakal mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Penetapan hari sidang menjadi kewenangan Pengadilan," pungkasnya.

Baca juga: Sosok Soesilo, Hakim Agung yang Hendak Bebaskan Ronald Tannur, Sempat Bertemu Zarof Ricar

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Adapun Zarof Ricar diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rachmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).

Qohar menjelaskan pemufakatan jahat yang dilakukan Zarof dan Lisa adalah mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald Tannur dengan memberikan uang Rp 5 miliar.

Dari persekongkolan itu, Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.

"LR meminta ZR agar mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.

"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya," lanjutnya.

Qohar menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni insial S, A dan S.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan