Senin, 6 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Kuasa Hukum Arif: Suap Rp17,1 M ke AKBP Bintoro Cs Buat SP3 Kasus, Kalau Penangguhan Penahanan Rp1 M

Kuasa hukum Arif dan Bayu menyebut sudah menghabiskan uang mencapai Rp17,1 miliar agar kasus yang menjerat kliennya dihentikan.

Tangkapan layar dari YouTube Kompas.com
DUGAAN SUAP POLISI - Tangkapan layar kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, Romi Sihombing saat di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). Romi mengatakan kliennya sudah memberikan uang hingga Rp17,1 miliar agar kasus yang menjerat kliennya dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Bahkan, dia mengeklaim Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Inal turut menerima uang sebesar Rp400 juta. 

"Ya, nanti kita buktikan di pengadilan," tuturnya.

Menurutnya, kasus yang diduga awalnya ingin 'disimpan' akhirnya muncul ke publik karena pembagian atas kerugian yang dialami tersangka Arif senilai Rp17 miliar lebih tidak rata.

"Untuk sementara ini, dalam rangkaian, kita melihat bahwa tidak ada ke unit-unit lain. Orang-orang atau oknum-oknum itu saja."

"Ya, di Kanit Z, Kanit M, di Kasat G, Kasat B, dan ya, terakhir kita dapatkan bukti bahwa ya, pimpinan juga menerima," ungkapnya.

"Cuma setelah mendengar bahwa klien kami ini sudah mengeluarkan dana sebesar 17 miliar, sementara pimpinan ini cuma dapat 400 juta, menimbulkan suatu kecemburuan yang akhirnya peristiwa ini didorong untuk maju P21," sambungnya.

Kapolres Metro Jaksel Bantah Terima Rp400 Juta

Namun, pernyataan Romi itu langsung dibantah oleh Kombes Ade Rahmat Idnal. Dia menegaskan tidak pernah menerima uang sebesar Rp400 juta dari Arif.

"Nggak benar," kata Ade Rahmat, Sabtu (1/2/2025).

Kendati demikian, Ade mengaku pernah pernah bertemu dengan Arif saat masih ditahan.

Ade menegaskan sejak awal sudah memberitahu kepada Arif, dirinya tidak bisa membantu kasus ini.

Bahkan Ade Rahmat juga menekankan, berapapun uang yang akan diberikan, ia tetap tidak bisa membantu.

"Saya ada ketika dia memohon kasusnya untuk di SP3, kasusnya kan P21 (berkas dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di pengadilan)."

"Dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia, berapapun uangmu, saya tidak bisa bantu."

"Dia menawarkan untuk di-SP3, 'ada duit nih masih ada duit Rp400 (juta), Rp500 (juta)', tapi saya tolak," ungkap Ade Rahmat.

Kemudian setelah Ade Rahmat menolak memberikan bantuan itu, kasus pembunuhan dengan tersangka Arif dan Muhammad Bayu Hartanto ini dinyatakan rampung dan berkas lengkap (P21). 

Perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan segera disidangkan. 

"Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan, yang bersangkutan (tersangka) itu marah-marah dan saya yang minta kasus ini dilanjutkan," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)

Artikel lain terkait AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved