AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Kuasa Hukum Arif: Suap Rp17,1 M ke AKBP Bintoro Cs Buat SP3 Kasus, Kalau Penangguhan Penahanan Rp1 M
Kuasa hukum Arif dan Bayu menyebut sudah menghabiskan uang mencapai Rp17,1 miliar agar kasus yang menjerat kliennya dihentikan.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, Romi Sihombing, menyebut kliennya sudah menghabiskan uang hingga Rp17,1 miliar agar penyidikan kasus yang menjerat bisa dihentikan lewat terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Diketahui, Arif dan Bayu merupakan tersangka atas kasus pembunuhan terhadap gadis berinisial FA (16) yang jasadnya ditemukan di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada April 2024.
Mulanya, Romi menuturkan ada upaya dari mantan pengacara dari Arif dan Bayu untuk meminta agar kasus yang menjerat kliennya dihentikan.
Upaya tersebut, imbuh Romi, dilakukan dengan cara menyediakan sejumlah uang untuk diberikan kepada sejumlah anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ketika terjadi peristiwa yang diduga dituduhkan kepada klien kami ini, memang ada oknum lawyer yang melakukan upaya-upaya pendekatan atas inisiatif sendiri sehingga munculah angka-angka yang diminta," tuturnya di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/2/2025).
Romi menuturkan kliennya mengaku tidak mampu untuk memenuhi jumlah uang yang disyaratkan agar kasus yang menjeratnya dihentikan.
Lalu, negosiasi pun berjalan, sehingga muncul kesepakatan, pemberian bisa diganti dengan sejumlah barang.
Namun, Romi mengatakan kesepakatan yang sudah terjadi ternyata tidak membuat kasus yang menjerat Arif dan Bayu dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tetapi, pada akhirnya, bahwa kesepakatan itu merupakan akal bulus semua. Karena, proses (hukum) ini tetap lanjut dan menimbulkan kerugian materil bagi klien kami," katanya.
Baca juga: PR Besar Budi Gunawan dan Kompolnas, Belum Rampung AKBP Bintoro Harus Selidiki Kasus Suap Pimpinan
Romi mengatakan pemberian sejumlah barang tersebut mengalir ke beberapa perwira di Polres Metro Jakarta Selatan.
Bahkan, kata Romi, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, turut menikmati suap dari kliennya.
"Bahwa itu mengalir ke oknum-oknum APH di Polres Metro Jakarta Selatan seperti Kanit Z, Kanit M, Kasat G, Kasat B, dan pimpinan," jelasnya.
Romi menyebut total materi yang sudah dikeluarkan kliennya mencapai Rp17,1 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang.
"Termasuk Lamborghini, Harley Division, dan motor BMW," tegasnya.
Romi Sebut untuk Penangguhan Penahanan Butuh Rp300 Juta-Rp1 M
Romi menegaskan pemberian uang kepada anggota Polres Metro Jakarta Selatan ini agar kasus yang menjerat Arif dan Bayu dihentikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.